SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan beda keterangan soal unit bangunan Villa Polonia Garden.
Dua OPD Pemkot Medan beda keterangan soal unit bangunan Villa Polonia Garden itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama Dinas PMPTSP dan Dinas PKPCKTR di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (13/8/2024).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan menyebutkan PBG Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit, sementara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) menyebutkan sebanyak 85 unit.
Perwakilan Dinas DPMTSP melalui, Delfi Farosa, menyampaikan perizinan Villa Polonia Garden yang terletak di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia sudah lengkap.
Delfi menyampaikan, jumlah Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) di Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. “Izin tersebut diberikan sebanyak 3 kali. Pertama 27 unit, kedua 23 unit dan ketiga sebanyak 30 unit,” sebut Delfi.
Sementara, Doni Edwin, dari Dinas PKPCKTR menyampaikan jumlah PBG Villa Polonia Garden sebanyak 85 unit.
Mendapatkan keterangan berbeda dari dua OPD Pemkot Medan itu, Komisi IV DPRD Kota Medan sepakat mengagendakan kembali tinjauan lapangan ke Villa Polonia Garden. “Kita akan agendakan kembali tinjau lapangan dan RDP lanjutan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, saat memimpin RDP.
Hadir dalam RDP tersebut sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Paul MA Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Rudiawan Sitorus dan Edwin Sugesti Nasution. (SN01)