Gugus Tugas Pastikan Pasien yang Dinyatakan COVID-19 Karena Hasil Pemeriksaan, Bukan Cari Untung

Ilustrasi Virus Corona (tim sumutnews.id)

SUMUTNEWS.CO – Medan | Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) memastikan Rumah Sakit (RS) Rujukan Covid-19 tidak membuat diagnosa pasien menjadi positif Covid-19 demi keuntungan finansial. Penentuan pasien menjadi konfirmasi positif diawasi oleh tim Penanggulangan Penyakit Infeksi Emarging (PPIE) dengan kriteria-kriteria tertentu.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan saat live streaming update Covid-19 di Media Centre GTPP Covid-19 Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (27/7). Whiko memastikan dalam menentukan pasien positif atau negatif, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berpedoman pada SK Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Revisi V Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Bacaan Lainnya

Kriteria-kriteria pasien positif Covid-19 sesuai dengan pedoman SK Menteri Kesehatan tersebut antara lain gejala klinis seperti demam, batuk dan sesak napas. Kemudian ada juga data penunjang radiologi dengan gambaran paru-paru terinfeksi virus. Adanya gambaran infeksi virus di darah melalui pengecekan darah di laboratorium pemeriksaan Swab RT-PCR dengan hasil positif.

“Tidak benar Rumah Sakit Rujukan Covid membuat diagnosa pasien menjadi pasien Covid untuk mendapatkan keuntungan finansial. Rumah sakit rujukan Covid memiliki DPJP yang menentukan pasien covid atau non covid dengan pengawasan dari tim PPIE,” kata Whiko.

Whiko juga menjelaskan berdasarkan SK Menkes dimaksud, dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19 seperti Kasus Kontak Erat, Suspek, Probable dan Konfirmasi Positif harus diisolasi dan dipisahkan dari yang tidak terpapar. Orang-orang dengan kasus probable dan konfirmasi dengan symptomatic (gejala) harus dirawat di RS. Sedangkan untuk kasus Suspek, Probable dan Konfirmasi yang meninggal dunia wajib dilaksanakan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

“Covid-19 bisa menginfeksi siapa saja. Penderita penyakit kronis juga bisa terinfeksi virus corona. Untuk itu pasien tersebut akan diperlakukan sebagaimana penanganan Covid-19. Mengapa Rumah Sakit memperlakukan penderita suspek corona sama dengan penderita positif Covid-19, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan yang meluas dan sesuai dengan protokol penanganan covid,” tambah Whiko.

Sementara itu, penyebaran Covid-19 di Sumut masih terus terjadi, Senin (27/7) kasus konfirmasi bertambah 48 menjadi 3.438 orang, suspek bertambah 20 menjadi 398 orang, sembuh bertambah 14 orang menjadi 931 orang dan meninggal bertambah satu menjadi 181 orang. Sedangkan untuk total spesimen yang telah di periksa GTPP Covid-19 Sumut saat ini mencapai 20.394.

Untuk itu menurut GTPP Covid-19 Sumut memerintahkan seluruh lapisan masyarakat, instansi dan pelaku usaha konsisten dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak interaksi 2 meter, biasakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah beraktivitas dan hindari kerumunan,” ujarnya.

Juru bicara GTPP Covid-19 Sumut juga mengingatkan update Covid-19 dari GTPP Covid-19 tidak akan dilaksanakan setiap hari melainkan per minggu. Hal ini karena adanya perubahan dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sesuai dengan perubahan yang terjadi di Pemerintah Pusat.

“Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut masih dalam proses, tetapi untuk streaming update per hari akan dilakukan per minggu seperti yang dibuat oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat,” tegas Whiko.

Penulis : RML
Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait