Setelah Vila di Jabar, KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Nurhadi di Sumut

Ilustrasi kebun kelapa sawit (Dok.Net)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Nurhadi Abdurrachman. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (02/09/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan luas lahan kebun sawit yang disita kali ini kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata Ali lewat keterangan resminya, Kamis (03/09/2020).

Ali menjelaskan penyitaan setelah KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni. Penyitaan juga disaksikan oleh perangkat desa serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit itu.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. (Foto: Dok. KPK)

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas kurang lebih sekitar 530,8 hektar. Tidak hanya itu, KPK juga sudah menyita sejumlah aset yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah barang yang disita di antaranya belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat, serta tanah dan bangunan.

“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut. (CNNIndonesia).

Editor: Why

Komentar

Pos terkait