SUMUTNEWS.CO – Labuhanbatu | Di mulai dari Kadus yg di rasa tidak paham akan tugas dan fungsi kinerjanya sebagai pengayom Masyarakatnya.
Wahyu Kurniawan, salah satu Mahasiswa dari masyarakat Desa Marbau selatan menanyakan tentang program bantuan UMKM kepada kepala desa Marbau selatan Bapak Marlin.
“Pak Apakah masih bisa saya mengajukan permohonan bantuan UMKM trsbut untuk usaha mamak saya yg sudah berjalan 3 tahun lebih. Lalu beliau menanyakan kepada salah satu Kaur umum pemerintahan desa Marbau selatan. Kaur pun menjawab sudah tidak bisa mengajukan lagi, sudah tutup. Sudah saya ajukan 6 orang dari desa Marbau selatan yg saya daftarkan ke dinas koperasi dan UMKM labuhanbatu utara” ujar Wahyu mencontohkan yang disampaikan Kepala Desa dan KAUR
Sangat di sayangkan Informasi yang seharusnya dapat di sosialisasikan seluruh Kadus ke masyarakat yg tidak tahu dan juga awam dan bentuk bantuan UMKM yang seharusnya lebih banyak lagi jumlah dari jumlah masyarakat desa Marbau selatan yang memiliki usaha rumahan. Hanya 6 orang saja yg di daftarkan. Begitu juga perkataan kades yang malam itu juga di konfirmasi
“kenapa masyarakat tidak ada melapor dengan saya? ” Ujar Kades Marbau Selatan
Padahal pada kebenaran nya masyarakat belum mendapatkan sosialisasi atau pun informasi dari Kadus nya masing masing.
“Pertanyaannya apakah informasi itu hanya untuk keluarga mereka saja, atau pemerintah desa yang tidak mau repot dengan memberikan pelayanan yg baik untuk masyarakat nya. Selain itu juga masyarakat juga resah akan pembangunan desa dan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) di nilai tidak aktif dan tidak ada pengayoman” tutur Wahyu
“Dari catatan dan perbandingan dengan kinerja desa lain di kec. Marbau Desa Marbau selatan bisa dinilai sangat kurang baik kinerja nya” tandas Wahyu
Wahyu mengungkapkan jika menjadi Kepala Desa maka haruslah paham apa saja tugas dan tanggung jawab kepala Desa. Kepala artinya pemimpin. Pemimpin harus mampu memimpin kesejahteraan masyarakat nya.
Data yang dikumpulkan Berdesa.com menyebutkan, ada banyak kepala desa mendapatkan masalah dana desa bukan karena kejahatannya melakukan korupsi melainkan karena tak mampu mengelola pemerintahan desa sehingga terseret masalah di luar yang dia bayangkan.
“Kalau Anda seorang kepala desa maka Anda harus memahami dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan. Salahsatunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Apa sajakah tugas, fungsi dan tanggungjawab kepala desa didalam Permendagri itu?” Lanjut Wahyu
Pada Permendagri ini Tugas dan Fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.Di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi kepala desa seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlungan masyarakat , administrasi kependudukan, penyataan dan pengelolaan wilayah.
Fungsi kepala desa lainnya adalah melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. Kepala desa juga wajib melaksanakan seperti pembangunan sarana-prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan serta kesehahatan. Pada ayat 3 disebutkan, fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Kepala desa juga berfungsi secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Fungsi lainnya adalah membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.
“Sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa”. Tutup Wahyu
Editor: ARI
Komentar