SUMUTNEWS.CO – Medan | Massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Senin (21/10/2020) malam.
Mereka meminta polisi membebaskan rekan mereka yang ditangkap saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa awalnya menggelar demo di bundaran air mancur di Jalan Gatot Subroto, Medan. Aksi yang semula berjalan damai berubah menjadi bentrok. Tiga orang pendemo ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolrestabes Medan.
“Salah seorang yang ditangkap bernama Fikri dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) UMA, katanya terlibat pembakaran mobil di Jalan Sekip. Ada tiga orang,” kata salah seorang massa aksi unjuk rasa.
Usai tiga orang ditangkap, massa melanjutkan aksi mereka ke Mapolrestabes Medan. Mereka mendesak polisi untuk membebaskan rekan mereka yang ditangkap.
“Ini merupakan cerminan negara dan pemerintah anti kritik dan membungkam kebebasan berpendapat,” kata Koordinator AKBAR Sumut, Martin Luis.
Tim hukum AKBAR Sumut dan Suara Rakyat, Maswan Tambak mengatakan, satu dari peserta aksi diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil milik polisi di Jalan Sekip Medan pada 8 Oktober 2020.
“Dua teman-teman yang ditangkap akan dilepaskan oleh pihak kepolisian. Sedangkan satu orang harus menjalani proses hukum,” kata Maswan kepada perwakilan massa aksi.
Setelah beberapa saat berembuk, akhirnya massa sepakat untuk membubarkan diri dengan syarat dua massa yang ditangkap akan dilepaskan.
“Ayo kawan-kawan, kita rapikan barisan dan menunggu kawan kita dibebaskan,” pungkasnya.
Dikutip dari suarasumut.id
Editor: ARI
Komentar