SUMUTNEWS.CO – Opini | Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
Setiap anak anak mempunyai ciri khas serta kelebihan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Anak berkebutuhan khusus merupakan salah satu contoh anak yang mendapatkann perhatian lebih dalam lingkungan sosial maupun pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa, setiap warga berhak mendapatkan pendidikan begitu juga dengan anak berkebutuhan khusus.
Rendahnya Pendidikan anak berkebutuhan khusus di Indonesia dapat dilihat dari kesigapan orang tua maupun keluarga dalam mengatasi Masalah anak berkebutuhan khusus tersebut. Tidak jarang orang tua yang masih acuh terhadap perkembangan anaknya yang belum sempurna (Berkebutuhan khusus) dimana seharusnya anak berkebutuhan khusus tersebut mendapatkan pendidikan yang khusus daripada anak normal lainnya.
Faktanya di lapangan hanya sedikit anak yang mendapatkan layanan pendidikan inklusif atau pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus. Rendahnya jumlah ABK yang memperoleh pendidikan disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya infrastruktur sekolah yang memadai, kurangnya tenaga pengajar khusus, dan juga stigma masyarakat terhadap ABK.
Untuk itu Pemerintah sebaiknya perlu mengadakan pelatihan-pelatihan atau diklat mengenai pendidikan inklusif, baik untuk kepala sekolah maupun guru sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan benar. Serta guru dapat mengetahui bagaimana memberikan pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus dan mampu memahami adanya perbedaan antara pendidikan pada sekolah formal biasa.
Komentar