Di RDP DPRD Medan, Warga Tuding PT KIM Bayar Preman

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – PT Kawasan Industri Medan (KIM) dituding bayar preman ancam warga dan melakukan perusakan rumah warga yang masih bertahan di atas lahan milik PT. KIM.

Tudingan itu disampaikan warga Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulan Lubis Nomor 1 Medan, Selasa (19/8/2025).

“Preman-preman tersebut telah melakukan pengerusakan rumah warga. Kami yakin, preman-preman itu merupakan suruhan PT. KIM, karena saat melakukan perusakan para preman itu di dampingi orang-orang berseragam security PT. KIM,” kata Syafrizal.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Para preman tersebut, sebut Syafrizal, juga melakukan intimidasi dengan melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam. ” saat ini tidak bisa lagi tinggal di rumah tersebut,” ungkapnya.

Warga meminta Pemkot Medan mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus perusakan dan pengancaman tersebut. “Sudah dua minggu kami membuat laporan ke polisi, tapi belum ada satupun pelaku yang ditangkap. Kami punya bukti kuat, lengkap dengan video kejadian. Tolong agar DPRD Medan desak kepolisian untuk mengusut kasus ini,” pintanya.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Perwakilan PT. KIM, Dali Mulyana, membantah pihaknya telah melakukan pengancaman terhadap warga. PT. KIM bersikeras, warga harus keluar dari tempat tinggalnya, karena rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas lahan milik PT. KIM. “Lahan itu milik PT. KIM, kita sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta mereka pindah dari sana. Sebagian besar warga juga sudah pindah dengan sukarela, hanya ada beberapa KK masih bertahan,” kata Mulyana.

Ketua KomisI IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta PT. KIM tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan perusakan dan perbuatan intimidasi kepada masyarakat. “Negara ini negara hukum, PT. KIM tidak bisa suka-suka. Pemkot Medan saja kalau mau membongkar bangunan, harus dengan mekanisme, kenapa pula PT. KIM bisa membongkar rumah warga tanpa adanya keputusan pengadilan,” kata Paul. (SN01)

Berita Terkait

Kadis Kominfo Sumut Lantik Pejabat Eselon IV

SUMUTNEWS.CO - Medan | Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan...

Gubsu Bobby Bertemu Walkot Padangsidimpuan, Ini yang Dibahas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Tia Minta Pemkot Medan Bangun Kembali Pustu Labuhan Deli

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan,...

Pemkot Medan Diminta Fasilitasi Wadah Sampah di Setiap Kelurahan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong,...

Airin Rico Waas Ajak Kader PKK Perkuat Peran Keluarga

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua TP PKK Kota Medan Ny...

Berita Terbaru