Rico Waas Mau Tutup Celah Pungli di Sektor PBG

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk mengevaluasi sekaligus membenahi sistem Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).

Langkah ini diambil Rico Waas guna memangkas hambatan perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif tersebut, Rico Waas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.

Selama setahun terakhir, ia mengaku banyak menerima keluhan terkait sulitnya mengurus dokumen PBG, sehingga masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.

“Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin.” Kata Rico Waas.

Melalui pertemuan ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu ingin adanya keterbukaan antara konsultan maupun arsitek dengan Perangkat Daerah terkait, untuk mendapatkan inti permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan PBG.

“Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” tegas Rico Waas.

Guna memastikan pelayanan berjalan bersih dan transparan, Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.

“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” Tambahnya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman itu, di dengarkan berbagai keluhan dan masukan dari para konsultan. Satu persatu yang menjadi syarat penerbitan PBG dibahas dan dibuat lebih sederhana agar nantinya pengurusan bisa lebih cepat. (SN01)

Komentar

Pos terkait