Medan, SUMUTNEWS.CO- Penyanyi muda Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial AW.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026). Polisi kini mulai melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor.
Betrand Peto yang memiliki nama lengkap Antonius Toribio Tenkudi dilaporkan oleh AW. Dalam laporan tersebut, Betrand tercatat dengan inisial ATT sebagai pihak terlapor.
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB pagi,” kata pihak kepolisian, Senin (14/9/2026).
Polisi menyebut pelapor sekaligus korban merupakan wanita berinisial AW, sedangkan pihak terlapor adalah laki-laki berinisial ATT.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian administrasi penyelidikan dan mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” jelasnya.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi kejadian.
Pelapor Diperiksa 23 Pertanyaan
Pada Senin (14/9/2026), AW menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dicecar sebanyak 23 pertanyaan terkait dugaan kejadian yang dilaporkannya.
Pengacara AW, Deki Patriana Sution, mengatakan pertanyaan penyidik antara lain berkaitan dengan perjalanan korban sebelum tiba di lokasi kejadian.
“Pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan, kami tadi ditanya, si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya, termasuk itu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi,” kata Deki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9).
Korban Serahkan Sejumlah Bukti
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak AW juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Selain itu, dua orang saksi disebut telah menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mendalami laporan tersebut.
“Jadi tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga, dan hari ini pun dua orang saksi sudah diperiksa juga dalam perkara ini,” ujar Deki.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pihak korban juga memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan.
Sementara itu, polisi dijadwalkan meminta keterangan Betrand Peto sebagai pihak terlapor dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Hingga tahap ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum terdapat kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

