SUMUTNEWS.CO, New York — Raja Yordania Abdullah II menyampaikan kritik menohok terhadap pemerintah Israel dan kelumpuhan komunitas internasional dalam Sesi ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa (24/9/2026).
Ia menegaskan bahwa konflik yang terjadi di Palestina bukanlah perang antar-agama, melainkan perjuangan pemenuhan hak-hak dasar kemanusiaan.
Dalam pidatonya, Raja Abdullah menyindir sikap pemerintah Israel yang dinilainya terus berupaya mengalihkan perhatian dunia saat dihadapkan pada bukti-bukti pelanggaran hukum.
“Ketika dihadapkan pada bukti kejahatan, alih-alih mengubah haluan, mereka memilih mengalihkan perhatian dan mendiskreditkan para pengkritiknya,” kata Raja Abdullah II di hadapan para pemimpin dunia.
Ia juga membantah narasi yang sering dibangun bahwa konflik di kawasan tersebut merupakan benturan antar-keyakinan.
Menurutnya, Israel sengaja membingkai bentrokan sebagai perang agama antara Islam di satu sisi serta Yahudi dan Kristen di sisi lain.
”Ini bukan perang agama. Ini adalah soal apakah warga Palestina , baik Muslim maupun Kristen, berhak mendapatkan hak-hak yang sama seperti orang lain,” ujar Pemimpin Kerajaan Yordania tersebut.
Raja Abdullah menekankan bahwa taktik pengalihan isu yang dilakukan Tel Aviv tidak lagi efektif karena masyarakat dunia kini terus mengawasi.
Namun, ia menyayangkan sikap lamban para pemimpin dunia dalam mengambil tindakan nyata.
Menurutnya, ketidakbertindakan politik global saat ini bukanlah karena ketiadaan opsi, melainkan sebuah pilihan sengaja dari negara-negara dunia.
Ia menyoroti standar ganda yang diterapkan PBB dan komunitas internasional terhadap Israel. Dunia memiliki beragam alat penegakan, mulai dari sanksi ekonomi, pembekuan aset, embargo, hingga isolasi diplomatik, yang terbukti kerap digunakan pada konflik di negara-negara lain.
”Namun ketika berurusan dengan Israel, resolusi selalu berakhir di tempat ia bermula: di atas kertas,” tegas Raja Abdullah II.
Menurutnya, pembiaran serta ketiadaan tindakan tegas terhadap pelanggaran resolusi internasional itulah yang pada akhirnya melahirkan Israel sebagai “negara tanpa kendali”. (SN08)