Desak Usut Dugaan Penimbunan Solar di Madina, GRIB Jaya: Bisa Dijerat Pasal TPPU Jika Terbukti

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua OKK GRIB Jaya Mandailing Natal (Madina), Ahmad Lubis, mendesak Kapolres Madina untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilaporkan terjadi di wilayah Saba Purba, termasuk pihak yang disebut-sebut berinisial D atau Dayat.

“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal segera turun tangan dan memastikan dugaan penimbunan solar di Saba Purba ini diperiksa secara serius. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Lubis, Jumat (25/9/2026).

Baca juga:  Atlet ESI Padangsidimpuan Berangkat ke Medan, Siap Ukir Prestasi di Kejurprov Esports Sumut 2026

Menurutnya, dugaan penimbunan BBM ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat luas.

GRIB Jaya Madina juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum memberikan kejelasan.

Penting untuk dipahami, penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan di sektor migas.

Dalam penegakan hukum terbaru, Bareskrim Polri bersama PPATK secara tegas menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku mafia BBM bersubsidi.

Baca juga:  Bupati Madina Lantik Pengurus TP PKK Periode 2026–2030, Harap Semangat Baru dan Inovasi Program

Langkah ini diambil untuk melacak aliran dana sekaligus menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut.

Ahmad Lubis menguraikan, dasar hukumnya jelas, yakni tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian, dugaan TPPU, yakni keuntungan hasil penjualan kembali solar subsidi secara ilegal dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana.

Baca juga:  Semarak Haornas, Pemkab Palas Ajak Warga Jadikan Olahraga Gaya Hidup Sehari-hari

“Jika pelaku menempatkan, mentransfer, menyembunyikan, atau mengalihkan uang tersebut ke dalam aset maupun rekening, maka otomatis terjerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” papar Ahmad.

Penerapan pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memungkinkan negara menyita seluruh aset dan memblokir rekening yang terkait, dari pelaku lapangan hingga aktor di balik layar. (SN11)

Berita Terbaru

Bupati Tapsel Targetkan Bebas Rabies 2029, Satu Tahun Lebih Cepat dari Sumut

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memperkuat...

John Herdman Puas Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Jakarta, SUMUTNEWS CO– Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puas...

Zinedine Zidane Nilai Prancis Pantas Menang atas Turki di Nations League 2026

Kocaeli, SUMUTNEWS.CO– Timnas Prancis mengawali kiprahnya di UEFA Nations...

Intip Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax, Turbo, Dexlite, dan Dex

Medan, SUMUTNEWS.CO – Harga BBM Pertamina hari ini, Sabtu...

Gelombang Anti-Syariah Politikus Republik Menjelang Pemilu dan Perlawanan Muslim Amerika

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Komunitas Muslim di Serikat Serikat kembali...

Berita Terkait