SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Langkah ini membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024 hingga tahun 2031, sebagai konsekuensi dari perubahan desain pemilu nasional dan daerah.
Skenario Transisi Pasca-Putusan MK
Penataan ulang jadwal politik ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Mahkamah mengamanatkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan tenggat jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun.
Implikasinya, pemilu lokal berikutnya diproyeksikan baru terlaksana pada 2031.
Kondisi tersebut memicu persoalan pada masa transisi. Secara normal, masa bakti anggota DPRD dan kepala daerah hasil kontestasi 2024 berakhir pada 2029, sehingga terdapat kekosongan sekitar dua tahun hingga pemilu lokal 2031 digelar.
Wacana Penggantian Antarwaktu (PAW) massal dinilai tidak memadai, sehingga pembentuk undang-undang beralih pada opsi perpanjangan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat dari lima tahun menjadi tujuh tahun (2024–2031).
Pengesahan Panja dan Target
Pembahasan
Guna merumuskan payung hukum peralihan tersebut, Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu.
“Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II yang secara formil telah mengesahkan Panja RUU Pemilu. Proses revisi undang-undang ini akan dijalankan secara matang melalui mekanisme yang ada,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
DPR menargetkan draf awal RUU Pemilu beserta naskah akademiknya rampung pada akhir Desember 2026. Pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah dijadwalkan dimulai pada awal 2027.
Pemetaan Isu Krusial dan Harmonisasi Aturan
Dalam tahap penyusunan naskah akademik, parlemen mengidentifikasi belasan materi krusial yang memerlukan penataan ulang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengonfirmasi pada bahwa pihaknya bersama Badan Keahlian DPR telah memetakan sekitar 12 hingga 14 isu krusial.
Harmonisasi ini ditujukan untuk menyelaraskan regulasi Pemilu, Pilkada, dan Pemilihan Presiden dalam satu kerangka hukum yang terpadu demi menjamin kesinambungan pemerintahan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, optimistis pembahasan RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target.
“Kami menargetkan penyusunan draf undang-undang ini selesai dalam tiga bulan di internal Panja, disusul tiga bulan pembahasan bersama pemerintah. Harapan kami undang-undang baru ini bisa disahkan maksimal pada Maret 2027,” kata Doli.
Benturan Prinsip Konstitusional UUD 1945
Rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2031 menjadi salah satu poin paling sensitif dalam pembahasan revisi undang-undang ini.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan lima tahun sekali.
Pembentuk undang-undang dituntut merumuskan klausul peralihan secara cermat dengan dasar hukum yang kokoh.
Tanpa konstruksi konstitusional yang kuat, kebijakan perpanjangan masa jabatan melampaui periodisasi lima tahunan berisiko tinggi kembali digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU Pemilu ini menjadi pertaruhan penting bagi stabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Kepastian hukum dalam aturan transisi kelak akan menentukan bagaimana legitimasi kepemimpinan daerah dijaga di tengah perubahan mendasar kalender politik nasional. (SN08)