SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar peredaran narkotika besar-besaran dan menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti 20 kilogram ganja, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal pada dini hari, bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika di sepanjang Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., langsung mengerahkan tim pengintai ke lokasi.
Sekira pukul 04.50 WIB, warga kembali melaporkan adanya seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor yang membawa satu karung biru bergerak menuju Jalan Yos Sudarso.
Petugas segera menyusul dan menghentikan kendaraan tersebut. Saat hendak diperiksa, pengemudi justru melompat dan berusaha melarikan diri sejauh 20 meter, namun berhasil ditangkap.
Pelaku bahkan sempat melawan dengan menggigit lengan anggota petugas sebelum akhirnya diamankan.
Di dalam karung biru yang dibawa pelaku, petugas menemukan 20 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 20 kilogram. Barang bukti lainnya yang disita antara lain:
- 1 unit handphone merek Oppo warna putih
- 1 karung warna biru
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi
- Uang tunai Rp700.000
Pengakuan Pelaku
Tersangka berinisial S (34 tahun), warga Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam penelusuran.
Ganja rencananya akan dikirim ke Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan imbalan upah sebesar Rp1.800.000, di mana tersangka baru menerima Rp800.000.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan dugaan aktivitas narkotika ke pihak kepolisian atau melalui layanan call center 110. (SN11)