SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki meminta agar penanggulangan kemiskinan harus menyeluruh. Artinya, tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, melainkan harus memperluas akses.
Hal itu disampaikannya dalam penjelasannya atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (5/10/2026). Dia bilang penanggulangan kemiskinan, merupakan urusan strategis yang memerlukan kebijakan terarah, terpadu, berkelanjutan serta didukung basis data akurat.
“Penyusunan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 ini untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Sri Rezeki.
Penanggulangan kemiskinan saat ini, sebut Sri Rezeki, tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, melainkan harus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian masyarakat.
Untuk itu, sambung Sri Rezeki, DPRD Kota Medan menetapkan enam poin utama sebagai tujuan dari perubahan regulasi ini, yakni menyempurnakan regulasi agar adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Kemudian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program secara terpadu dan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga sosial dan menjamin ketepatan sasaran bantuan melalui pemanfaatan data kemiskinan valid dan diperbarui secara berkala. (SN01)