Bersatu Lawan Narkoba, JMSI Tabagsel: Jangan Ada Kompromi untuk Bandar

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan dalam memburu jaringan peredaran narkotika diapresiasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan).

Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution atau yang akrab disapa Ucok Rizal, menilai pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius, konsisten dan menyasar seluruh mata rantai peredarannya, terutama pihak yang berada di balik distribusi narkotika.

Menurutnya, penindakan terhadap pengguna dan pengedar di lapangan memang penting. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan pengungkapan jaringan yang lebih besar agar peredaran narkoba tidak terus berulang.

“JMSI Tabagsel memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang terus bekerja keras mengungkap jaringan narkoba dan melakukan penindakan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Ucok Rizal, Kamis (8/10/2026).

Ia berharap langkah tersebut terus ditingkatkan dan tidak berhenti pada penangkapan di tingkat lapangan. Menurutnya, pemberantasan narkotika harus diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke aktor yang menjadi pemasok maupun pengendali jaringan dan disikapi dalam penegakkan hukum yang tegas dari pihak Jaksa dan Pengadilan.

Ucok Rizal juga mendorong seluruh jajaran kepolisian juga kejaksaan di kawasan Tabagsel untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman narkotika.

“Harapan kita seluruh Polres dan kejaksaan di wilayah Tabagsel terus meningkatkan pembersihan dan pemberantasan dari maraknya peredaran para bandar narkoba. Ini sudah menjadi warning sebelum persoalan ini merembet lebih parah dan merusak generasi muda,” tegasnya.

Polisi Dukung Kejaksaan Beri Hukuman Tegas

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menegaskan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kerja bersama dan kesinambungan proses penegakan hukum.

Menurut Juli, penanganan perkara narkotika tidak boleh hanya berhenti pada proses penangkapan dan penyidikan. Setelah perkara dinyatakan lengkap, proses hukum di kejaksaan hingga persidangan juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Baca juga:  Gagalkan Pengiriman 20 Kg Ganja, Kurir Ditangkap di Padangsidimpuan Usai Berusaha Kabur

“Kita berharap seluruh wilayah Padangsidimpuan dapat dibasmi para bandar narkoba, mengingat wilayah ini bisa dikategorikan pintu pasar wilayah Tabagsel sebelum berembet parah ke generasi muda,” ujar AKP Juli Purwono, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan, narkotika bukan persoalan kriminal biasa karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.

Karena itu, pihak kepolisian menyatakan siap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dan Pengadilan terhadap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mendukung pihak kejaksaan dan pengadilan, jangan kasih ruang para bandar apabila mereka meminta keringanan, karena awal rusak dari bandar, barang tersebut bisa beredar luas di lapangan,” tegas Juli.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengadilan sebagai lembaga yang memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.

Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sebelumnya telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina Hutajulu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

“Betul kita sudah menyerahkan ketiga tersangka atas kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Ketiganya masing-masing Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina Hutajulu,” ujar Juli.

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Baca juga:  Pemko Padangsidimpuan Pasang Sistem Deteksi Dini Banjir di Angkola Julu

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi LP/A/33/V/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Mei 2026 atas nama pelapor Sugianto.

Untuk perkara Zainuddin Ginting, penyidikan dituangkan dalam surat BP/25/V/RES.4.2./2026 Satresnarkoba tertanggal 21 Mei 2026.

Sementara perkara Pardamean Nasution tercatat dalam surat BP/26/V/RES.4.2./2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Sedangkan perkara Starlina Hutajulu tercantum dalam surat BP/27/V/RES.4.2./2026 Satresnarkoba tertanggal 21 Mei 2026.

JMSI: Jangan Beri Ruang bagi Jaringan Narkoba

Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal mengatakan, proses hukum terhadap perkara narkotika tersebut harus dikawal sampai persidangan.

Ia menilai sinergi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sangat menentukan keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kita mendukung pihak kejaksaan dan pengadilan. Jangan memberikan ruang kepada para bandar untuk kembali mengulangi perbuatannya. Karena dari bandar inilah barang tersebut bisa beredar luas di lapangan,” katanya.

Menurut Ucok, dukungan terhadap aparat penegak hukum juga harus datang dari masyarakat. Masyarakat tidak boleh bersikap diam ketika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Ia berharap masyarakat berani memberikan informasi kepada aparat melalui jalur yang tersedia sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Ini bukan hanya tugas polisi. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kalau masyarakat, polisi, jaksa dan hakim memiliki komitmen yang sama untuk memutus mata rantai narkoba, ruang gerak para pelaku akan semakin sempit,” ujarnya.

MUI Padangsidimpuan: APH Jangan Takut Berantas Bandar

Dukungan terhadap aparat penegak hukum juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan, Ustaz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA.

Ia mendukung langkah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu takut mengambil tindakan tegas terhadap jaringan narkoba sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Baca juga:  Opsional Creative Salurkan Bantuan, Kepedulian Mengalir ke Korban Kebakaran di Kantin

“Polisi, jaksa dan hakim jangan takut memberantas bandar narkoba. Masyarakat akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum yang berani menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” ujar Zulfan.

Ia menilai peredaran narkotika telah menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga dan masa depan generasi muda.

Karena itu, Zulfan meminta seluruh elemen penegak hukum tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara terpadu dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan.

“Masyarakat tentu berharap hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Jangan sampai orang yang menjadi bagian penting dalam peredaran narkoba justru terus memiliki ruang untuk merusak generasi bangsa,” katanya.

Polisi, Jaksa dan Hakim Didorong Satu Komitmen

Dukungan JMSI Tabagsel dan MUI Padangsidimpuan tersebut menjadi bagian dari dorongan masyarakat agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan semata.

AKP Juli Purwono menegaskan bahwa narkotika merupakan musuh bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

“Narkoba musuh kita bersama,” tegasnya.

Sementara Ucok Rizal berharap penindakan terhadap jaringan narkotika di Padangsidimpuan dapat menjadi momentum memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Tabagsel.

Ia juga mengapresiasi langkah Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang terus melakukan penindakan dan mendorong agar kerja tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh unsur penegak hukum.

“Polisi sudah bekerja. Sekarang sinergi itu harus terus berjalan sampai proses hukum selesai. Kita harus berdiri bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas Ucok Rizal. (SN11)

Berita Terbaru

Pemko Padangsidimpuan Pasang Sistem Deteksi Dini Banjir di Angkola Julu

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan mulai memetakan titik...

Jejak Sanusi Pane Diperjuangkan, Bupati Gus Irawan: Tokoh Bahasa dari Tapanuli Harus Dikenal Generasi Muda

SUMUTNEWS.CO, Medan — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus...

Penangkapan Massal di Tepi Barat: 95 Warga Palestina Ditahan, Ratusan Rumah Digerebek

SUMUTNEWS.CO, Ramallah — Pasukan pendudukan Israel melakukan gelombang penangkapan...

PERTAMBANGAN DAN MASA DEPAN LINGKUNGAN

Penulis: Wan Andrian Pratama (Mahasiswa Kehutanan)   Pengantar Rencana pelaksanaan kegiatan perusahaan...

Prabowo Tegaskan Komitmen Perlindungan Investasi dan Optimisme Hilirisasi di Weda Bay

SumutNews.co, Halmahera Tengah — Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara...

Berita Terkait