Golkar Usul Dapil Nasional di RUU Pemilu, Kursi DPR Berpotensi Bertambah 58 

SumutNews.co, Jakarta — Partai Golkar mengusulkan pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) Nasional dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Skema ini digadang-gadang sebagai penerapan sistem pemilu campuran (hybrid) ala Indonesia yang mengombinasikan dapil wilayah konvensional dengan kebijakan internal partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa jika gagasan ini direalisasikan, alokasi daerah pemilihan DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil.

“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai,” ujar Doli saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca juga:  Wajah Museum Indonesia di Mata Fadli Zon: Dari Gedung Usang Hingga Krisis Konservator

Potensi Penambahan Kursi DPR RI

Doli menjelaskan, pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu saat ini mewacanakan alokasi kursi dapil nasional sebesar 5 hingga 10 persen dari total kursi konvensional yang ada.

Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 saat ini sebanyak 580 orang, skema 10 persen berpotensi menambah alokasi parlemen sebanyak 58 kursi baru yang diisi melalui jalur dapil nasional.

Baca juga:  Bukan Sekadar Bising, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Wartawan Berbasis Riset di Era Algoritma

Adapun mekanisme pengisiannya akan diserahkan kepada kewenangan partai politik. Calon anggota legislatif yang bertarung di dapil konvensional namun gagal mengamankan kursi dapat diakomodasi oleh partai untuk mengisi jatah kursi dapil nasional tersebut.

Dinamika Perdebatan Skema Pemilu

Gagasan dapil nasional ini diakui Doli masih terus diperdebatkan antar fraksi di Panja RUU Pemilu. Beberapa partai politik lain melontarkan gagasan serupa namun dengan pendekatan perhitungan yang berbeda, seperti usulan national pool dari Partai Demokrat yang memfokuskan pada penghitungan sisa suara.

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Komitmen Perlindungan Investasi dan Optimisme Hilirisasi di Weda Bay

Meski demikian, Doli memberikan catatan kritis terhadap usulan penggabungan sisa suara (stembus accord). Menurutnya, penggabungan sisa suara kurang ideal bila diterapkan berbarengan dengan sistem pemilu yang memberlakukan batas ambang parlemen (parliamentary threshold). ( N08)

Berita Terbaru

Air Sungai Batang Natal Keruh Berkepanjangan, Warga Tuduh Tambang Emas Ilegal, Pemerintah Diminta Turun Tangan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Kondisi air Sungai Batang Natal di...

Golkar Tegaskan Dukung Prabowo Capres 2029, Ahmad Doli Ungkap Alasan Belum Bahas Cawapres

SumutNews.co, Jakarta — Partai Golkar menegaskan sikap politiknya untuk...

Harga Cabai di Sibuhuan “Membakar Kantong”, Cabai Merah Sentuh Rp80.000 per Kg

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Harga cabai di Pasar Sibuhuan,...

HUT ke-26 PLN Icon Plus, Hadirkan Kejutan Istimewa bagi Pelanggan ICONNET di Kabanjahe

Sumutnews.co, Kabanjahe— Memasuki usia ke-26, PLN Icon Plus terus...

Pemko Padangsidimpuan Matangkan DED TPST, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Kementerian Pekerjaan...

Berita Terkait