SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Jafar Syahbuddin Ritonga menegaskan pemulihan pascabencana tidak boleh hanya berfokus pada membangun kembali rumah dan infrastruktur yang rusak.
Pemulihan harus menyentuh aspek yang tak kalah penting: pemenuhan hak anak, rasa aman, pendidikan, ruang bermain, hingga pendampingan psikologis.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Partisipasi Anak dalam Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Kota Padangsidimpuan, Kamis (8/10/2026).
Bencana banjir dan tanah longsor November 2025 yang melanda 14 dari 15 kecamatan di Tapsel tidak hanya merusak bangunan, tetapi juga mengubah dunia anak-anak.
Mereka kehilangan rumah, sekolah, lingkungan bermain, dan tak jarang membawa pengalaman traumatis yang mendalam.
“Jangan sampai kita membangun kembali dunia fisik, tetapi lupa membangun kembali rasa aman dan masa depan anak-anak kita,” tegas Jafar.
Ia menekankan bahwa anak bukan sekadar objek penerima bantuan. Mereka adalah subjek yang punya suara dan kebutuhan yang harus didengar.
Aspirasi anak mencakup keamanan lingkungan tempat tinggal, kelayakan sekolah, ketersediaan ruang bermain, hingga dukungan psikososial agar mereka pulih dari pengalaman traumatis.
Plt. Kepala Dinas P3A Tapsel, Triyanta Hadil Khoiri Dairiyawan, menjelaskan pemerintah daerah telah membentuk Forum Anak di tingkat kecamatan dan desa. Melalui forum ini, anak dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten.
Langkah konkret yang sudah dilakukan antara lain: penyediaan hunian layak, pembangunan fasilitas bermain di kawasan hunian, sekolah sementara, bantuan perlengkapan sekolah, hingga kegiatan pendampingan psikososial.
Kepala Dinas P3AKB Provinsi Sumut, Dwi Endah Purwanti, menegaskan rehabilitasi pascabencana harus mencakup pemulihan sosial, bukan semata pembangunan fisik.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Kemen PPPA, Nanang Aminuddin Rachman, mengingatkan bahwa partisipasi anak dijamin oleh UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak, pendapat mereka harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
“Kita harus memastikan suara anak menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ajak Jafar.
Dengan semangat “Sinergi Dalihan Natolu, Tapsel Bangkit”, pemulihan pascabencana diharapkan tidak hanya mengembalikan kondisi seperti sedia kala, tetapi menciptakan lingkungan yang lebih aman, tangguh, dan ramah anak. (SN12)