SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Kepolisian Resor Padangsidimpuan bersama BNN Tapanuli Selatan, TNI, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan operasi razia Tempat Hiburan Malam (THM) di empat lokasi strategis pada Sabtu malam (10/10/2026) mulai pukul 23.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, SH, didampingi Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, serta jajaran instansi terkait.
Tim terbagi dua menyisir empat lokasi sekaligus, alhasil di Cafe 28 Karaoke & Bar dan D’Zone Karaoke dalam keadaan tutup dan kosong, tidak ditemukan pengunjung.
Di Cafe 99 Karaoke & Homestay, 3 orang diperiksa tes urine, seluruhnya negatif narkotika begitu juga di Bells Cafe, 3 orang diperiksa tes urine, seluruhnya negatif narkotika.
Secara keseluruhan, enam orang terdiri dari pengunjung dan karyawan diperiksa dan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Tidak ditemukan barang bukti narkotika di seluruh lokasi razia.
Petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial N (17) warga Sabungan Jae, Hutaimbaru, berada di salah satu lokasi hiburan malam.
Mengingat masih di bawah umur, pihak Satpol PP segera mengantar dan menyerahkan remaja tersebut kepada orang tuanya.
Kepada pengelola tempat hiburan malam, petugas menegaskan wajib mematuhi jam operasional dan aturan ketertiban. Dilarang keras membiarkan atau memfasilitasi narkoba di lokasi usaha.
Pengelola juga dilarang keras membiarkan anak di bawah umur masuk ke area hiburan malam dab wajib melapor ke polisi atau hubungi Call Center 110 jika ada indikasi peredaran narkoba.
Kepada para orang tua, petugas diimbau meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan jam malam anak.
Partisipasi masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga bersama kepolisian demi menjaga Kota Padangsidimpuan tetap aman dari bahaya narkoba. (SN11)