SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Darso Harahap meminta kepastian hukum atas laporan dugaan pengeroyokan yang ia ajukan ke Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Peristiwa ini bermula ketika ia menyampaikan keberatan atas lahan seluas sekitar 10 hektare miliknya di Aek Korsik, Desa Tagilang Julu, yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/34/VIII/2026/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Agustus 2026, peristiwa pengeroyokan diduga terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi kawasan Aek Korsik.
Darso menyebut seorang berinisial R bersama sejumlah orang terlibat dalam kejadian tersebut.
Lahan itu menurutnya telah ia buka sejak akhir 2021 dan dipersiapkan untuk masa depan anak-anaknya.
Saat menyampaikan keberatan atas penggunaan lahannya, ia justru mengalami pengeroyokan.
Selain pengeroyokan, Darso juga menyinggung dugaan penyalahgunaan stempel dalam persoalan lahan tersebut. Hal ini pun belum mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 22 September 2026 menyebutkan penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan merencanakan pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga kini belum ada penangkapan maupun penetapan tersangka.
“Saya belum tahu ada yang ditangkap. Saya hanya berharap laporan ini ditangani secara profesional agar ada kepastian hukum,” ujar Darso, Senin (12/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Humas dan Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (SN12)