SumutNews.co, Medan -Dinamika politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terus menyisakan polemik.
Perseteruan terbuka kini melibatkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dan politisi senior Partai Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Perdebatan ini tidak lagi sebatas membahas aspek teknis regulasi pemilu masa lalu, melainkan melebar hingga mempersoalkan standar integritas moral serta penempatan jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut runtutan kronologi peristiwa hingga respons lanjutan dari Ahmad Doli Kurnia:
1. Awal Polemik: Sorotan Terhadap “Pasal Gibran” dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Konflik bermula ketika kubu kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) melayangkan kritik tajam terhadap Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024. Pasal tersebut dinilai janggal dan dirancang khusus untuk mengakomodasi pencalonan Gibran pasca-putusan MK.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Ahmad Doli Kurnia selaku mantan Ketua Komisi II DPR menyatakan tidak mengetahui secara spesifik adanya pasal tersebut, sebab pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kala itu difokuskan murni pada penyesuaian materi muatan pasca-putusan MK.
2. Klarifikasi Hasyim Asy’ari: Klaim Pembahasan Bersama di DPR
Menanggapi polemik tersebut, Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa pasal tersebut diselundupkan secara sepihak. Ia lantas membeberkan kronologi formal proses pembentukannya:
– Pada 19 September 2023, KPU bersurat kepada DPR untuk melakukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU.
– RDP konsultasi digelar sehari setelahnya, yakni pada 20 September 2023, dipimpin langsung oleh Ahmad Doli Kurnia serta dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
– Hasyim menegaskan bahwa draf tersebut telah dibahas dan disetujui bersama, yang dibuktikan melalui penandatanganan dokumen kesimpulan RDP oleh pimpinan lembaga terkait, termasuk Ahmad Doli Kurnia.
Dalam pembelaannya, Hasyim turut melontarkan pernyataan bernada kritik dengan mengutip pepatah, “Lupa boleh, munafik jangan,” seraya menyayangkan sikap pihak-pihak yang dinilai ingin lepas tangan dari produk hukum yang telah ditandatangani bersama.
Tanggapan Ahmad Doli Kurnia: Fokus pada Integritas dan Tata Kelola BUMN
Menanggapi tanggapan tersebut, Ahmad Doli Kurnia memilih mengalihkan fokus diskursus pada substansi yang lebih fundamental, yakni standar moral, etika, dan tata kelola instansi negara yang bersih.
Doli menyoroti langkah kontroversial pasca-jabatan KPU Hasyim Asy’ari yang kemudian ditunjuk sebagai komisaris di salah satu BUMN. Menurutnya, pengangkatan tersebut patut dipertanyakan secara transparan mengingat rekam jejak Hasyim yang sebelumnya pernah dua kali diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran etik berat.
“Pengelolaan BUMN menyangkut aset strategis negara dan hajat hidup orang banyak. Seharusnya penempatan pejabat mengedepankan prinsip meritokrasi dan rekam jejak yang bersih, bukan figur yang sarat catatan pelanggaran etik,” tegas Doli.
Selain itu, Doli juga mempertanyakan relevansi kompetensi substantif Hasyim yang dinilai tidak memiliki latar belakang atau rekam jejak yang sesuai di sektor BUMN terkait.
Perseteruan antara Hasyim Asy’ari dan Ahmad Doli Kurnia mencerminkan bagaimana celah prosedural legislasi masa lalu kerap beririsan dengan pertanggungjawaban moral pejabat publik.
Pada akhirnya, perdebatan ini mengembalikan perhatian publik pada esensi utama bahwa penempatan jabatan strategis negara harus senantiasa menjunjung tinggi standar etika dan Good Corporate Governance. (SN08)