SumutNews.co, JAKARTA — Pada Senin, 12 Oktober 2026, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendadak riuh dengan diskursus kebangsaan. Ruang rapat Fraksi Partai Golkar di Senayan kedatangan rombongan dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang menggelar audiensi resmi untuk menyampaikan pandangan, kritik tajam, serta tuntutan keras terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertemuan yang sarat akan perdebatan substantif ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat sipil dan akademisi terkemuka. Di antaranya tampak Ray Rangkuti (Juru bicara AKSI / Lima Indonesia), Ubedilah Badrun (Akademisi Universitas Negeri Jakarta / UNJ), Brahma Aryana (KIPP Indonesia), serta perwakilan dari berbagai lembaga pengkaji dan organisasi seperti Formappi, Menteng Club, SAKTI, dan Germas PP PMKRI.
Dalam audiensi tersebut, aliansi melayangkan empat tuntutan fundamental kepada Fraksi Partai Golkar sebagai salah satu kekuatan politik utama di parlemen yang memegang lebih dari seratus kursi:
– Mendesak Fraksi Partai Golkar agar segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 melalui UU MD3.
– Mendorong seluruh fraksi di DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu, serta tetap mewajibkan pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI guna mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi pencalonan.
– Meminta pimpinan partai politik agar tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI yang secara mandiri diberikan kepada lembaga legislatif, bukan semata di meja perundingan para ketua umum partai.
– Mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk secara ksatria mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya menghentikan pembelaan di ruang opini terkait dokumen yang tidak pernah dihadirkan dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
AKSI juga menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU-Pres-24/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat menengah, serta menegaskan bahwa Certificate of Attendance bukanlah bukti kelulusan yang sah.
Menanggapi gelombang desakan tersebut, pimpinan rapat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, tampil memberikan tanggapan. Di tengah perdebatan ihwal batasan kewenangan konstitusional legislatif terhadap putusan MK yang bersifat final and binding, Doli menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijaksana dan akomodatif.
Dengan penuh ketenangan, Doli menegaskan bahwa parlemen sebagai rumah rakyat tidak boleh menutup pintu bagi aspirasi kelompok masyarakat manapun. Ia menyampaikan pandangan yang sarat akan kearifan bernegara:
“Pertama, tidak boleh tidak menerima aspirasi apapun yang disampaikan oleh kelompok masyarakat manapun, apalagi sudah hadir di rumah rakyat ini, di gedung DPR ini,” ujar Doli di hadapan para peserta audiensi.
Lebih lanjut, Doli memastikan bahwa seluruh catatan, kritik, dan tuntutan yang disampaikan oleh AKSI telah didengar secara saksama. Ia berjanji bahwa masukan tersebut akan segera dibawa ke tingkat pimpinan internal fraksi dan partai untuk dikaji secara objektif.
” Masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti. Seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai. Kalau memang ini salah satu yang memang mungkin akan kami pertimbangkan dan ditindaklanjuti, usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pembuktian kembali, itu akan kami kaji,” pungkas Doli, menegaskan keterbukaan Golkar dalam mengawal dinamika demokrasi di parlemen. ( SN08)