SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan gabungan aparat penegak hukum melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan rumah kos, Gang A Lubis, Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Sabtu (17/10/2026).
Operasi ini bertujuan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., dengan keterlibatan Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., juga turut meninjau pelaksanaan operasi di lokasi.
Sebanyak 22 orang menjalani pemeriksaan di lokasi. Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan menunjukkan hasil tes urine positif dengan indikasi kandungan metamfetamina dan amfetamina.
Hasil tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak berwenang menegaskan bahwa hasil tes urine positif belum serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap narkotika. Setiap temuan akan diproses berdasarkan bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan lain muncul dari informasi sementara yang menyebutkan adanya sejumlah orang yang diduga masih berusia di bawah umur di antara mereka yang diperiksa.
Pihak berwenang menyatakan usia dan status masing-masing orang masih dalam tahap pemastian. Jika terkonfirmasi, penanganan akan mengutamakan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai undang-undang.
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
AKBP Noval dalam imbauannya menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola rumah kos, warga sekitar, keluarga, dan sekolah, dalam bersinergi mencegah penyalahgunaan narkotika.
Edukasi berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami risiko dan berani menolak narkotika.
Kapolres juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan status seseorang yang diperiksa, karena setiap orang tetap berhak diperlakukan sesuai hukum yang berlaku. Informasi yang akurat akan disampaikan melalui saluran resmi instansi terkait. (SN11)