SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IS (36) yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di tempat bilyard, Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Minggu (18/10/2026), sekira pukul 15.30 WIB.
Kasus bermula saat tim opsnal menerima informasi warga mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba, Iptda Amun K. Siregar, S.H., M.H., segera mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian dan pengawasan.
Sekira pukul 15.30 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai ciri-ciri berjalan menuju tempat bilyard dan segera melakukan pengamanan.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,51 gram yang disembunyikan di kedua kantong celana tersangka.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp300.000 per transaksi,” jelas keterangan resmi yang diterima SUMUTNEWS.CO.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 3 plastik klip berisi sabu dengan bruto 2,51 gram, 1 unit ponsel Vivo warna biru, 1 unit timbangan digital kecil, 1 lembar timah rokok berisi dua klip sabu dan uang tunai Rp300.000.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus menelusuri keberadaan pemasok berinisial R.
Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat bersama-sama memberantas narkoba. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan bebas pulsa 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (SN11)