Di Depan Bilyard, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, 2,51 Gram Disita

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IS (36) yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di tempat bilyard, Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Minggu (18/10/2026), sekira pukul 15.30 WIB.

Kasus bermula saat tim opsnal menerima informasi warga mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba, Iptda Amun K. Siregar, S.H., M.H., segera mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian dan pengawasan.

Baca juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Padangsidimpuan Salurkan 1,9 Ton Jagung ke Bulog

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai ciri-ciri berjalan menuju tempat bilyard dan segera melakukan pengamanan.

Saat digeledah, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,51 gram yang disembunyikan di kedua kantong celana tersangka.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp300.000 per transaksi,” jelas keterangan resmi yang diterima SUMUTNEWS.CO.

Baca juga:  Siswa SD di Padangsidimpuan Meninggal Diduga Tersengat Listrik Mesin Pompa Air Sekolah

Barang bukti yang diamankan antara lain, 3 plastik klip berisi sabu dengan bruto 2,51 gram, 1 unit ponsel Vivo warna biru, 1 unit timbangan digital kecil, 1 lembar timah rokok berisi dua klip sabu dan uang tunai Rp300.000.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus menelusuri keberadaan pemasok berinisial R.

Baca juga:  Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Padangsidimpuan Ditunda, Dampak Kabut Asap

Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat bersama-sama memberantas narkoba. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan bebas pulsa 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (SN11)

Berita Terbaru

Tragedi di Lokasi PETI Simpang Tolang, Polisi Selidiki Kematian Pekerja, Pengelola Belum Ditemui

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Seorang pekerja berinisial Anwar (43)...

SANG RATU ADIL: NOTONAGORO INDONESIA UNTUK DUNIA

Episode 1: Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Siang Hari Oleh:...

Bangun Budaya Sehat dan Perkuat Sinergi, PLN Icon Plus Sumbagut dan PLN UP3 Bukit Barisan Gelar Fun Game Mini Soccer

Sumutnews.co, Medan— PLN Icon Plus Regional Strategic Business Unit...

Musda VII KAHMI Medan Tuntas, Ini 5 Presidium Terpilih Periode 2026–2031

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Musyawarah Daerah (Musda) VII Majelis Daerah...

Paus Leo Kembali Bertugas Secara Bertahap Pascaoperasi Paru-Paru

SumutNews.co, Roma- Langit Roma berbalut mendung tipis pada Minggu...

Berita Terkait