SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ayah kandung siswi kelas II SD yang ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi melaporkan kematian putrinya ke Polres Madina pada Rabu (14/10/2026).
Langkah ini diambil karena keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam peristiwa yang sebelumnya dianggap sebagai bunuh diri tersebut.
Laporan dengan Nomor STPL/B/449/X/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT disampaikan langsung oleh ayah korban, Muhammad Yunus, didampingi kuasa hukum Sholahuddin Hasibuan, S.H., M.H., serta sejumlah warga yang memberikan dukungan.
“Berdasarkan sejumlah fakta yang kami temukan, terdapat banyak kejanggalan. Kami menduga korban mengalami kekerasan sebelum ditemukan meninggal dunia,” ujar Yunus di SPKT Polres Madina.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Pasar Baru Malintang. Saat kejadian, Yunus berada di Jakarta dan menerima kabar melalui telepon yang terasa mencurigakan nomor mantan istrinya telah memblokirnya, dan saat mendapat kabar putrinya telah meninggal, sambungan langsung terputus.
Setibanya di rumah duka, proses autopsi ternyata sudah berlangsung, tanpa penjelasan yang memuaskan bagi pihak keluarga.
Kuasa hukum menegaskan laporan ini bukan sekadar prosedur. “Kami meminta penyidik menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Ada dugaan tindak pidana yang perlu diusut menyeluruh. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Sholahuddin.
Kasus ini telah memicu gelombang keprihatinan dan kemarahan publik sejak pertama kali terungkap.
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas peristiwa ini.
Data juga mencatat setidaknya 43 kasus kekerasan terhadap anak tercatat di Madina sepanjang 2026, menjadikan kematian ini sorotan tajam atas perlindungan anak di daerah tersebut.
Hingga saat ini, pihak Polres Madina belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat luas menunggu hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pencermatan hasil autopsi, dan pengungkapan fakta lengkap di balik kematian siswi tersebut. (SN11)