SUMUTNEWS.CO – Labuhanbatu | Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara telah memberi teguran tertulis kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di saat masa pandemi Covid-19.
Adapun ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat. Dikutip dari Sumber news.detik.com
Hal ini menjadi pusat perhatian dan menuai kritikan keras khususnya bagi kami dikalangan mahasiswa Labuhanbatu, sambung TM Sipahutar bahwa kita ketahui bersama Bupati Labuhanbatu sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu No. 43 Tahun 2020 Tentang Sanksi Tidak Memakai Masker dan Sanksi Pelanggaran Protokol Covid-19, tetapi dia sendiri yang melanggarnya kan lucu, hal ini membuat kami mahasiswa mosi tidak percaya lagi sama Bupati Labuhanbatu yang kami anggap sebagai sosok pemimpin dan suritauladan yang baik kepada kami generasi anak-anak bangsa dan masyarakatnya, tetapi beliau sendiri tidak mencerminkan sebagai sosok pemimpin yang taat aturan yang sudah dibuatnya,”Ujar TM Sipahutar.
TM Sipahutar menambahkan, bagaimana masyarakat mau meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini, sebagai warga negara kepala daerah yang dianggap sebagai pemimpin nya saja tidak taat aturan terhadap keputusan kebijakan yang sudah dikeluarkannya sendiri, sampai saat sekarang melalui hemat saya masih banyak kegiatan-kegiatan pemerintah daerah yang membuat kerumunan massa.
Selanjutnya, TM Sipahutar mengatakan, disini kami ingin melihat sudah sejauh mana efektivitas penegakkan hukum mengenai peraturan yang telah dikeluarkan negara dan harus dipatuhi oleh warga negaranya, kami berharap pihak aparat penegakan hukum harus bertindak tegas bagi yang tidak taat aturan yang telah disepakati bersama jangan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya,”Tegasnya dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Sementara itu TM Sipahutar mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) terkhususnya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam perayaan tahun baru dan hari raya natal 2020 untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, untuk mencegah dan menghindari kerumunan massa di masa pandemi Covid-19, walaupun orang nomor satu di Kabupaten ini sudah melanggarnya,”Ujarnya.
Editor: ARI
Komentar