SUMUTNEWS.CO – Opini | Apa Itu Anak Berkebutuhan Khusus?
Anak berkebutuhan khusus (ABK) diartikan sebagai individu yang mempunya karakteristik yang berbeda dari individu lainnya yang dipandang normal oleh masyarakat pada umumnya. Secara lebih khusus ABK menunjukkan karakterisik fisik, intelektual, dan emosional yang lebih rendah ataupun lebih tinggi dari anak normal sebayanya atau berada diluar standar normal yang berlaku di masyarakat.
ABK digolongkan dalam lima kecatatan yaitu tunanetra (penglihatan), tunarungu (kelainan indra pendengaran), tunadaksa (kelainan fungsi anggota tubuh), tunagrahita (anak yang memiliki kemampuan mental sangat rendah (sub normal), tunalaras (anak yang memiliki kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar).
Karakteristik Kemampuan Belajar Anak Berkebutuhan Khusus
1. Pengetahuan/keterampilan berkurang
2. Mudah lupa pada pengetahuan/keterampilan yang baru diperoleh.
3. Kesulitan dalam menyiapkan diri untuk belajar.
4. Kesulitan untuk memperhatikan belajar.
5. Masalah dalam berbahasa ekspresif atau bahasa reseptif.
6. Lemah dalam keterampilan sosial dan pemecahan masalah
7. Rendahnya kemampuan bantu diri dalam kemampuan beradaptasi.
8. Merasakan dampak-dampak lain dalam kehidupan sehari-hari akibat kebutuhan khususnya.
Sistem pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Pendidikan ini dilaksanakan secara khusus, dan terpisah dari penyelenggaraan pendidikan untuk anak normal.
Adapun lembaga pendidikannya seperti Sekolah Luar Biasa atau Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menangah Atas Luar Biasa. Sekolah Luar Biasa merupakan bentuk sekolah (unit pendidikan) yang paling tua.
Artinya, penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah.
Pada awalnya penyelenggaraan sekolah dalam bentuk unit ini berkembang sesuai dengan kelainan yang ada (satu kelainan saja), sehingga ada SLB untuk tunanetra (SLB-A), SLB untuk tunarungu (SLB-B), SLB untuk tunagrahita (SLB-C), SLB untuk tunadaksa (SLB-D), dan SLB untuk tunalaras (SLB-E). Di setiap SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut.
Sistem pengajarannya lebih mengarah ke sistem individualisasi. Sekolah juga harus mempersiapkan guru pendamping khusus, yang bisa didatangkan dari sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (SLB) sebagai sekolah dasar, ataupun guru di sekolah umum yang telah memperoleh pelatihan khusus sebagai guru pendamping untuk anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif
Oleh : Khairiyah Hasana Lubis
Editor: ARI
Komentar