SUMUTNEWS.CO, Medan – Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri (Lela), mediasi kisruh warga di Medan Timur dengan pengembang terkait pembangunan tembok di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. Ada beberapa hal yang disepakati pada kegiatan mediasi itu.
Mediasi turut dihadiri Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Lurah Durian Harun Siregar, Trantib Kecamatan dan Babinsa serta mewakili pemilik bangunan, Awi. Dalam mediasi itu, kata Lela, telah disepakati Bersama antara warga dengan pengembang agar pemilik bangunan bertanggung jawab atas dampak yang di timbulkan dari pendirian pagar.
“Hasil kesepakatan mediasi, seluruh aktifivitas dihentikan. Pengembang harus membenahi dampak kerusakan yang timbul saat proses pendirian tembok sebelum berlanjut ke tahap proses pembanguan lanjutan di lokasi. Pengembang diberi batas waktu satu pekan untuk menindak lanjuti tuntutan warga,” kata Lela, Selasa (1/10/2024).
Seluruh hasil keputusan, sebut Lela, selain di ketahui warga dan perwakilan pengembang, juga akan di teruskan kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Medan.
Sedangkan Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, mengatakan akan memberikan notulensi rapat mediasi ke peserta rapat dan seluruh OPD terkait. “Kita buat notulen rapat dan akan kita koordinasi ke dinas terkait,” katanya.
Sebelumnya dalam pertemuan mediasi tersebut sejumlah warga mengeluhkan adanya dampak dari rencana pendirian bangunan di lingkungan tempat tinggal warga.
Warga Jalan Karantina, Gang Silaturahim, Suriana, meminta tembok yang dibangun setinggi lebih dari dua meter untuk dirubuhkan. “Dari awal pembangunan tidak sosialisasi kepada warga. Kami merasakan dampak akibat bangunan pagar tersebut, sampai kami melakukan penyetopan dan mendatangi kantor Camat,” katanya. (SN01)
Komentar