Banyak Tangkap Buron Koruptor, Kinerja Intelijen Kejaksaan Agung Terus Ditingkatkan

Pengamat Intelijen dan Keamanan, Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta/Foto: Dok.Net

SUMUTNEWS.CO  – Jakarta | Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum. Hal itu bisa dilihat dari semangat Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangkap buronan koruptor sebanyak 62 orang sepanjang tahun 2020 dan telah diamankan dari berbagai wilayah yang terdiri dari ketegori sebagai tersangka, tedakwa dan terpidana.

Menangapi hal itu, pengamat Intelijen dan Keamanan, Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta mengatakan apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukan bahwa meskipun ada peristiwa kebakaran yang menerpa gedung Kejagung itu tidak menghambat dan mempengaruhi kinerjanya dalam penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Memang ini kalau dihubungkan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya, Kejagung memang harus membuktikan bahwa aksi-aksi seperti kebakaran dan sebagainya, itu tidak mempengaruhi kinerjanya, tidak menghambat kinerjanya. Jadi pasti harus menunjukan unjuk kerjanya yang baik dimata masyarakat bahwa mereka tidak terganggu dengan peristiwa itu,” ujarnya, Rabu (09/09/2020).

Stanislaus menambahkan, terlepas dari apapun penyebab kebakaran, sistem penegakan hukum di Kejagung tidak boleh terganggu, kinerja kejagung harus tetap berjalan. Dan kalau perlu ia meminta kasus-kasus besar yang sedang ditangani bisa diproses dengan cepat.

“Terlepas dari apapun penyebabnya Kejaksaan Agung tidak boleh terpengaruh, jadi sistem harus jalan, kinerja harus berjalan dan kalau perlu malah kasus-kasus yang sekarang ada, kasus yang besar itu dipercepat sehingga menunjukan bahwa mereka benar-benar melawan kasus korupsi, kemudian kejahatan itu benar-benar dilawan oleh Kejaksaan Agung,”ungkapnya.

Selain itu, Stanislaus berpendapat masih banyak daftar buronan yang berkeliaran baik didalam maupun luar negeri. Maka dari itu Stanislaus menyarakan pihak Kejagung untuk bekerja sama dengan lembaga lain dalam menangkap para buronan.

“Sebenarnya banyak buronan ya, tidak hanya satu. Ada banyak buronan yang berkeliaran, entah itu di dalam negeri atau diluar negeri atau orang yang terkait dengan masalah Kejaksaan Agung. Saya kira Kejaksaan Agung itu harus mengubah pola kerjanya yang tidak bisa sendirian dalam menangkap buronan itu tapi harus melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain,” katanya.

Lanjutnya, masih ada lembaga-lembaga intelijen lain seperti Polri, Imigrasi, BIN, termasuk Perwakilan BIN di luar negeri (Perbinlu) yang bisa diajak berkolaborasi sehingga buronan itu bisa bisa ditangkap dan diproses secara hukum.

“Ada lembaga intelijen yang lain seperti miliknya Polri, miliknya BIN itu harus dilakukan kerjasama dikolaborasi dengan baik termasuk Imigrasi dan termasuk kedutaan-kedutaan di luar ataupun penggunaan Perbinlu di luar negri itu kan bisa dimanfaatkan juga sehingga itu bisa ditangkap dan diproses hukumnya seperti apa, termasuk diungkap kasus-kasusnya,” Ulasnya.

Lebih lanjut Stanislaus mengatakan, untuk saat ini demi kepentingan bersama ego sektoral masing-masing lembaga intelijen harus ditanggalkan misalnya terkait kerjsama penanganan kasus terorisme dan kasus korupsi.

“Bahkan kalau perlu bersama dengan Badan Inteligen Strategis (Bais) yang mempunyai perwakilan kedutaan, itukan suatu resourse yang sangat bagus, sehingga kalau ada kolaborasi ini ada fungsi informasi intelijen, jadi penggabungan informasi dalam suatu sistem itu saya kira akan lebih mudah dan akan lebih cepat masalah-masalah ini selesai,” tuntasnya.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap buronan kasus korupsi Eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, (04/06/2020). Donny menjadi buronan ke-62 yang ditangkap Kejagung di Tahun 2020.

“Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakarta Pusat kali ini merupakan yang ke-62 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, dan atau terpidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Minggu (06/09/2020).

Hari mengatakan Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

 

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait