Berusaha Kabur dan Melawan, Kurir Pengantar 20 Kg Ganja Berhasil Ditangkap Polisi

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar peredaran narkotika besar-besaran dan menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti 20 kilogram ganja, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal pada dini hari, bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika di sepanjang Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., langsung mengerahkan tim pengintai ke lokasi.

Sekira pukul 04.50 WIB, warga kembali melaporkan adanya seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor yang membawa satu karung biru bergerak menuju Jalan Yos Sudarso.

Baca juga:  Teguran Diabaikan, Ratusan Warga Jambur Tarutung Bakar Tiga Unit Ekskavator PETI

Petugas segera menyusul dan menghentikan kendaraan tersebut. Saat hendak diperiksa, pengemudi justru melompat dan berusaha melarikan diri sejauh 20 meter, namun berhasil ditangkap.

Pelaku bahkan sempat melawan dengan menggigit lengan anggota petugas sebelum akhirnya diamankan.

Di dalam karung biru yang dibawa pelaku, petugas menemukan 20 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 20 kilogram. Barang bukti lainnya yang disita antara lain:

  • 1 unit handphone merek Oppo warna putih
  • 1 karung warna biru
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi
  • Uang tunai Rp700.000
Baca juga:  HUT Propam ke-24: Polres Tapsel Hadir Bawa Bantuan ke Warga Desa Situmba

Pengakuan Pelaku

Tersangka berinisial S (34 tahun), warga Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam penelusuran.

Ganja rencananya akan dikirim ke Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan imbalan upah sebesar Rp1.800.000, di mana tersangka baru menerima Rp800.000.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Baca juga:  Desak Usut Dugaan Penimbunan Solar di Madina, GRIB Jaya: Bisa Dijerat Pasal TPPU Jika Terbukti

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan dugaan aktivitas narkotika ke pihak kepolisian atau melalui layanan call center 110.  (SN11)

Berita Terbaru

Manfaatkan Media Digital untuk Syiar Islam, Pelatihan Da’i dan Da’iyah MUI Padangsidimpuan Resmi Ditutup

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pelatihan Da'i dan Da'iyah Kota Padangsidimpuan...

Pemkab Paluta Matangkan Persiapan Festival Seni Qasidah 2026, Pendaftaran Ditutup 5 Oktober

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas...

Ahmad Doli Kurnia Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kematian Siswi SD di Mandailing Natal

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua...

TNI: Menjaga Darat, Langit, dan Laut Bumi Pertiwi

Oleh: Moechtar Nasution * Pendahuluan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Kasus Siswi SD Tewas di Madina Masih Tanda Tanya, Publik Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Peristiwa tragis berupa penemuan seorang siswi...

Berita Terkait