SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zain Noval dan istrinya Ummi Wahyuni yang menjabat Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) dicopot. Pencopotan itu diduga terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan pencopotan keduanya terhitung Kamis 31 Maret 2022 lalu. Saat ini keduanya tengah dalam pemeriksaan intensif di Inspektorat.
“Hari kamis (penonaktifannya). Masih dalam pemeriksaan di Inspektorat, bukan dicopot. Bukan secara defintiif dicopot tapi untuk pemeriksaan, masih dinonaktifkan,” katanya di Medan Selasa 5 April 2022.
Dari informasi yang didapat, pencopotan tersebut dilakukan lantaran keduanya terlibat jual beli jabatan. Namun, saat ditanya hal itu, Bobby enggan menjelaskan secara detil, meskipun ia juga tak membantahnya.
“Ya, kalau sesuai tupoksi jabatannya ya seperti itu, belum ada kemungkinan lain,” ucapnya.
Bobby juga tak menjawab secara rinci alasan pihaknya mencopot Kabag Hakda Kota Medan, Ummi Wahyuni.
“Tanya Inspektorat lah. Yang pasti saya tegaskan berkali-kali, kalau dalam melayani, dalam memberikan pelayanan, kita wajibkan tidak ada namanya pungli, tidak ada namanya transaksi di dalamnya. Harusnya di dalam lingkungan Pemerintah Kota Medan juga bisa menerapkan hal itu. Untuk detail pemeriksaannya, bisa ditanya ke inspektorat,” tutupnya. (SN01)