SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan BPJS Kesehatan diminta sosialisasikan Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) bisa berobat di luar Medan.
Dinkes dan BPJS diminta sosialisasikan UHC JKMB bisa berobat di luar Medan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, kepada wartawan di Medan, Senin (26/8/2024).
Program ini, kata Modesta, harus tersosialisasikan secara massif dengan baik kepada pihak rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider BPJS. “Kita tidak mau lagi ada warga Medan ditolak berobat gratis di rumah sakit di luar kota Medan,” katanya.
Warga Medan juga, pinta politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu hendaknya dapat mengetahui program UHC JKMB tersebut. “Bila berobat di manapun berada, cukup menunjukkan KK atau KTP. Memang, jika harus rawat inap hanya mendapat fasilitas Kelas III,” ucap Modesta.
Jika program itu ada kendala, tambah anggota Komisi II itu, pasien dapat mengadu ke pihak BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut. “Kita edukasi warga harus tahu hak dan kewajibannya,” imbuh Modesta.
Pemkot Medan, lanjut Modesta, telah menjamin warga Kota Medan di seluruh strata kehidupan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal itu, katanya, di buktikan dengan tetap ditampungnya alokasi anggaran UHC dalam APBD Kota Medan.
“Bahkan, anggarannya di tahun 2024 kita tambah. Inilah bukti keseriusan Pemkot bersama DPRD Kota Medan dalam menanggulagi kesehatan masyarakat. Jadi, tidak ada alasan rumah sakit untuk menolak atau “mengintimidasi” pasien UHC JMKB untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya. (SN01)