Disinyalir Langgar Aturan, DPMPTSP dan PT. Hapoltakan Jaya Abadi Dilaporkan Sejumlah Masyarakat

SUMUTNEWS.CO – Pematang Siantar | Bangunan Universitas Efarina yang terletak di jalan Pdt. J. Wismar Saragih No 1 Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar menuai Gelombang Protes dari Masyarakat.

Bangunan yang didirikan oleh PT. Hapoltakan Jaya Abadi ini di laporkan langsung oleh sejumlah masyarakat ke Polres Pematangsiantar. Senin 02/11/2020 sekitar pukul 16.00 wib.

Enam orang Pelapor ini Adalah Syawal Efendi Tarigan S.Pd.I, Adv. Milion Bangun S.H, Ahmad Mifta Risky Sitio S.H, Ranto Obet Siregar S.H, Alvianto S.H, Faujan Hariansyah.

Sementara dalam surat Laporannya di sampaikan Bahwa Bangunan Universitas Efarina Yang terletak di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih adalah merupakan lahan yang berpungsi sebagai kawasan lahan perkebunan sesuai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.

Sesuai Undang-undang Yang berlaku Tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah, Syawal Tarigan menyampaikan Bahwa Bangun Universitas ini sudah melanggar Aturan sehingga perusahaan yang mendirikan dapat dikenakan sangsi pidana “sesuai peta RTRW No 1 THN 2013, bangunan ini sudah menyalahi Perda yang Berlaku, sehingga perusahaan yang mendirikan dapat di kenakan sangsi sesuai UU Perencanaan Tata Ruang” ucap Syawal dengan tegas

Riski Sitio menambahkan, Bahwa pelanggaran yang terjadi juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) “kami menganggap Kadis DPMPTSP juga terlibat dalam Pelanggaran ini selaku Pejabat Pemberi Ijin, maka dalam Laporan tadi kami cantumkan Nama Beliau” ucap Kiki penuh keyakinan

Sementara Milion Bangun berharap Agar Polresta Pematangsiantar Siantar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tindak pidana yang telah terjadi “saya harap Polresta Siantar dapat dengan bijak dan serius untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tidak pidana yang kami duga telah terjadi” ucap pemuda yang kesehariannya sebagai pengacara ini.

Sementara Alvin dan Faujan berjanji Akan menurunkan Gelombang Massa Aksi jika laporan mereka tidak segera di proses oleh Polres Siantar “kami sebagai Mahasiswa akan mengawal proses hukum dan akan menggalang massa aksi jika laporan kami ini tidak di proses” ungkap Alvin dan Faujan dengan Tegas.

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait