SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari sesuai ketentuan. Dengan begitu, dia bilang pengawasan lebih jelas dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dapat dioptimalkan.
“Perlu ada aturan khusus mengenai parkir di malam hari, terkadang banyak masyarakat yang mengeluh tarif parkir di malam hari, khususnya saat ada event atau acara di lokasi tersebut,” kata Paul saat bertemu Wali Kota Medan Rico Waas, Senin (19/10/2026).
Rico Waas meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pungutan yang melebihi tarif resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.
“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp 2.000 tetapi dipungut Rp 5.000, serta mobil yang seharusnya Rp 3.000 menjadi Rp 10.000. ini perlu tindakan tegas”, ujar Rico Waas.
Mengenai Bus Rapid Transit (BRT), Rico Waas mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar tidak membebani fiskal kota. “Kami meminta pembagian biaya yang lebih proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait, serta evaluasi kontrak dan regulasi program tersebut”, ujarnya.
Keduanya turut membahas usulan penggratisan ongkos transportasi umum bagi pelajar. Rico Waas menyatakan gagasan itu perlu dikaji dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. (SN01)