SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan tegaskan perumahan Polonia Garden salahi aturan. Pasalnya, dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan CBD Polonia merupakan kawasan bisnis dan kawasan untuk permukiman warga.
DPRD Medan tegaskan perumahan Polonia Garden salahi aturan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021-2041, Dedy Aksyari Nasution, kepada wartawan di Medan, Kamis (18/7/2024).
Dedy meyakini, ada kekeliruan pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia itu. “Kita sudah melihat langsung PBG Polonia Garden saat Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan. Kita melihat ada izin mendirikan bangunan 83 unit rumah. Namun di situ tertera untuk izin bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang dibangun saat ini,” ungkap anggota Komisi IV itu.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku heran dengan kondisi PBG Polonia Garden yang telah diterbitkan Pemkot Medan. Sementara, pengurusan AMDAL-nya masih dalam pengurusan dan belum selesai hingga saat ini. “Seyogiyanya, AMDAL dulu yang diurus, setelah itu barulah PBG dapat diterbitkan. Belum lagi masalah RTH,” katanya.
Karena itu, tambah Dedy, Komisi IV akan memanggil pihak pengembang Polonia Garden bersama OPD-OPD terkait di lingkungan Pemkot Medan untuk mempertanyakan hal-hal tersebut dalam waktu dekat. “Kita akan pertanyakan, apa dasar Pemkot Medan menerbitkan PBG perumahan, sementara AMDAL-nya belum selesai. Bila terbukti menyalah, kita akan minta Pemkot Medan segera memberikan sanksi tegas,” ujarnya. (SN01)