SUMUTNEWS. CO, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah bangunan melanggar izin di berbagai wilayah Kota Medan. Hal ini di lakukan dalam upaya menyalamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG).
Komisi IV DPRD Medan sidak sejumlah bangunan melanggar izin itu di lakukan, Senin (15/7/2024). Sidak di pimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik bersama sejumlah anggota, di antaranya Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga dan Edwin Sugesti Nasution.
Turut serta dalam Sidak itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Kecamatan dan Kelurahan. Di setiap kesempatan, Haris, memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mentaati aturan. Kepada Pemkot Medan, Haris, mendorong perugas di lapangan agar melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan melanggar ketentuan.
Seperti sidak ke Hotel Grand Central di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Pihak manajemen hotel tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan. Anggota DPRD mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hotel, izin dari Air Bawa Tanah (ABT), izin pemakaian genset dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Akibat tidak menjalankan ketentuan tersebut, Davit Roni menyebut terjadi kebocoran PAD. Senada dengan itu, Antonius Tumanggor, menduga keberadaan restoran Havana Cetral Hall di lokasi hotel tidak memiliki izin. “Restoranya supaya disegel,” tegas Antonius.
Kemudian, Komisi IV Sidak ke Cordex Hotel di Marelan. Hotel tersebut dituding menyalahi aturan, karena bangunan ruko sebelumnya berubah fungsi menjadi hotel. Pada kesempatan itu, Haris, minta pihak Pemkot Medan supaya merevisi izin.
Selanjutnya, Komisi IV bergerak menuju pembanguan gedung sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah di Medan Marelan. Pihak Yayasan dituding melakukan pelanggaran mendirikan bangunan tanpa izin. Padahal Pemkot Medan sudah menolak permohonan izin, karena daerah tersebut merupakan kawasan pada penduduk, bukan untuk kawasan pendidikan. (SN01)