F-PDIP Berharap Revisi Perda Ketenagakerjaan Dorong Perekonomian Lebih Baik

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota Medan akan merevisi Perda No 3/2019 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan. F-PDIP DPRD Medan berharap revisi perda dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Medan.

Jubir Fraksi PDIP DPRD Medan, Wong Chun Sen, menyampaikan perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Di mana, kata Wong, UU itu mensyaratkan perubahan terhadap UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja.

”Dengan perubahan poin-poin tersebut kiranya dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi yang berdampak ke Kota medan, memperkuat daya saing industri untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan negara lain,“ jelasnya saat pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (15/7/2024).

Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting serta segenap anggota DPRD Kota Medan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan.

Komentar

Pos terkait