SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) bilang Pemkot Medan wajib miliki balai latihan kerja melalui kerja sama dengan perusahaan serta lembaga pendidikan/pelatihan swasta.
FPDIP bilang Pemkot Medan wajib miliki balai latihan kerja itu dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.
Pemandangan umum itu disampaikan, Wong Chun Sen, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (15/7/2024). Keberadaan balai latihan kerja ini, kata Wong, dalam rangka menunjang kualitas dan produktifitas tenaga kerja.
Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemkot Medan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. “Jadi, bagi warga yang tidak mampu mendaftarkan anaknya ke balai pendidikan dan pelatihan milik swasta, dapat ditampung Pemkot Medan,” katanya.
Kondisi ini, sebut Wong, selalu menjadi keluhan para orang tua di wilayah Medan bagian utara. Mereka sangat mengharapkan agar anak-anak mereka yang telah lulus SMA/sederajat mendapat prioritas menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di lingkungan tempat tinggal. “Jadi, mereka tidak hanya menikmati polusi udara dan kebisingan dari operasional pabrik di sekitar rumah mereka. Keluhan warga ini supaya diakomodir dengan fasilitasi yang dimiliki Pemkot Medan,” harapnya.
Berdasarkan nota pengantar Wali Kota Medan, kata Wong, telah dijelaskan perubahan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda terhadap Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU tersebut, kata Wong, mensyaratkan perubahan terhadap UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja. (SN01)
Komentar