[Fakta atau Hoaks] Benarkah Wapres Ma’ruf Amin Mundur dan Diganti oleh Prabowo?

Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto (google.com)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Klaim bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beredar di media sosial. Klaim itu salah satunya terdapat dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Fakta Baru pada 10 Agustus 2020.

Video berdurasi sekitar 10 menit itu berjudul “VIRAL HARI INI – Maruf Amin Mundur Prabowo Subianto Ganti – Info Terkini”. Video tersebut berisi foto-foto Ma’ruf dan Prabowo dalam berbagai momen. Narator menyebut bahwa informasi itu berasal dari situs Gelora.co.

Bacaan Lainnya

Menurut narator, Ma’ruf akan dilengserkan sebagai wapres. Alasan utama pelengseran adalah usia. Lalu, muncul spekulasi bahwa ada dua pejabat yang mengincar kursi wapres yakni Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Budi disebut sebagai orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, Jokowi diklaim lebih sreg dengan Prabowo.

Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 24 ribu kali dan disukai lebih dari 200 kali.

Apa benar Wapres Ma’ruf Amin mundur dan digantikan oleh Prabowo?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, sebagian narasi dalam video itu diambil dari artikel di situs Gelora.co pada 10 Agustus 2020. Namun, artikel itu merupakan artikel opini yang ditulis oleh pengamat politik Tony Rosyid. Artikel berjudul menyesatkan, “Ma’ruf Amin Diganti Prabowo”, itu berisi analisis atas isu yang belum jelas kebenarannya, bahwa Ma’ruf akan diganti karena alasan usia.

Penulis kemudian memberikan analisis mengenai kemungkinan siapa yang akan duduk di kursi wapres apabila benar Ma’ruf diganti karena alasan usia. Penulis menyebut sejumlah nama, seperti Budi Gunawan dan Prabowo Subianto sebagai sosok yang paling berpeluang mengisi kursi wapres.

Hingga artikel ini dimuat, tidak ada pengumuman atau pun wacana bahwa Ma’ruf bakal mengundurkan diri karena alasan usia. Dalam akun Twitter resmi Ma’ruf, @Kiyai_MarufAmin, terlihat bahwa Ma’ruf masih aktif bekerja hingga 11 Agustus 2020. Ia mengunggah foto saat memimpin Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar secara virtual. Posisinya adalah sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Berdasarkan undang-undang, presiden serta wapres hanya bisa diberhentikan ketika menjabat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.

Mekanisme pergantian presiden dan wapres ini diatur lebih rinci dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR. Sehingga, pengisian jabatan wapres tidak serta-merta bisa dilakukan dengan penunjukkan oleh presiden.

Usul pemberhentian presiden atau wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) permintaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun pendapat bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK pun hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan itu diterima.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wapres kepada MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak usul itu diterima. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden atau wapres harus diambil setelah presiden atau wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota yang hadir.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Wapres Ma’ruf Amin mundur dan digantikan oleh Prabowo Subianto keliru. Narasi dalam video tersebut hanyalah opini yang bersumber dari artikel di situs Gelora.co pada 10 Agustus 2020. Artikel itu berisi analisis mengenai isu bahwa Ma’ruf akan diganti karena alasan usia. Isu ini tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi, sampai hari ini, tidak ada pengumuman bahwa Ma’ruf mengundurkan diri. Ia masih melaksanakan tugasnya sebagai wapres. Proses pergantian jabatan wapres pun harus melibatkan DPR, MK, dan MPR, bukan ditunjuk oleh presiden. (sumber: tempo.co)

Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait