SUMUTNEWS.CO – Medan | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (01/10/2020). Unjuk rasa massa GMNI itu bertujuan untuk menolak agar proyek food estate (lumbung pangan) dihentikan.
Ketua DPD GMNI Sumut, Daniel Sigalingging, M.Si menyatakan program food estate merupakan program yang hanya menguntungkan korporasi dan akan merugikan rakyat.
GMNI khawatir, lahan seluas 30.000 hektar yang rencananya akan dibuka oleh pemerintah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) itu akan mengambil tanah ulayat dan berpotensi merusak lingkungan hidup.
“Program food estate adalah program yang menciptakan lumbung pangan dengan menarik investasi yang sebesar-besarnya dan akan memperkaya korporasi namun akan membuat petani menjerit akibat pil pahit yang di rencanakan oleh pemerintah. Dibukanya lahan 30.000 hektar di Kabupaten Humbang Hasundutan dikhawatirkan akan mengambil lahan ulayat, dan merusak lingkungan hidup serta menimbulkan konflik agraria baru,” teriak Daniel dalam orasinya.
Daniel mengatakan persoalan pangan bukan terletak pada ada atau tidak ada investasi, tetapi lebih kepada kepemilikan lahan serta kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kaum marhaen.
“Pemerintah hingga hari ini menutup-nutupi lokasi sesungguhnya proyek food estate ini dilakukan. Namun yang pasti kebijakan ini bertentangan dengan UUPA no. 5 tahun 1960 dikarenakan lahan akan dikuasai oleh segelintir orang, dan petani mau tidak mau menjadi buruh tani. Pemerintah mempertegas bahwa dia pro korporasi bukan petani. Ditambah lagi ini program jangka pendek 3 tahun, yang setelah itu lahan tidak tau akan digunakan untuk apa,” pungkas Daniel.
Dalam aksi tersebut, DPD GMNI Sumut juga menyampaikan bahwa mereka mendesak agar disahkan RUU Perlindungan Kekerasan Sosial dan menolak RUU Omnibus Law, serta menegakkan UUPA No. 5 tahun 1960.
Diketahui, Program food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan rencananya akan dimulai Oktober 2020 mendatang. Konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan ini akan menggunakan lahan seluas 30.000 hektare.
Editor: Why
Komentar