Gila! Ini Cuitan Mahfud MD Menyoal Daftar Group Penguasa Tanah HGU Ratusan Ribu Hektar

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) mengaku telah dapatkan daftar group penguasa lahan Hak Guna Usaha (HGU). Kelompok pemegang HGU itu menguasai ratusan ribu hektare lahan.

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengaku baru mendapat kiriman daftar grup yang menguasai tanah HGU hingga ratusan ribu hektare.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal tersebut gila. Lalu dia kembali mengatakan bahwa penguasaan lahan yang sangat luas tersebut karena diperoleh dari pemerintahan sebelum-sebelumnya. Bukan baru kali ini.

“Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru,” kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip Kompas TV pada Jumat (25/12/2020).

Mahfud melanjutkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sangatlah rumit. Sebab, grup yang menguasai lahan tersebut dilindugi dengan hukum formal.

Namun demikian, Mahfud MD menegaskan harus bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” ujar Mahfud MD.

Menanggapi cuitan Mahfud MD, salah seorang warganet lantas mempertanyakan sikap Mahfud MD yang dianggapnya malah curhat, tidak mengambil langkah nyata.

“Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah ril?” kata warganet dengan nama akun @Fianto94.

Mahfud MD lantas menjawab pertanyaan tersebut. Mahfud membantah jika curhat di media sosial. Menurutnya, cuitannya itu merupakan informasi betapa rumitnya terkait kasus tersebut.

Selain itu, Mahfud menegaskan, pihaknya saat ini sedang mengambil langkah dan terus berusaha untuk menyelesaikannya.

Namun, problemnya hak-hak itu dahulu diberikan secara sah oleh pemerintah, sehingga tak bisa diambil begitu saja.

“Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya,” ujar Mahfud.

“Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yg sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum.”

Belum berhenti sampai di situ, akun @Fianto94 kembali merespons jawaban Mahfud MD. Dia mengaku hanya sebagai orang awam.

Lantas dia mempertanyakan Mahfud salahnya di mana jika lahan yang dikuasai tersebut diberikan secara sah oleh pemerintah.

Menurutnya, jika tidak menyalahi aturan, sebaiknya tunggu saja sampai masa HGU berakhir. Lalu, pemerintah jangan memperpanjangnya kembali, atau pemerintah mengambil alih dengan catatan memberi kompensasi.

“Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yg sah salahnya di mana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa enggak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?” balas @Fianto94.

Mahfud MD lalu kembali menjawab. Bahwa usul yang disampaikan Fianto, kata Mahfud, merupakan cara yang paling realistis. Masalahnya pun bisa langsung selesai.

Tapi, lanjut Mahfud MD, banyak yang menganggap hal tersebut tidak adil.

“Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan “Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya”. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil,” kata Mahfud MD.

Dikutip dari kompas

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait