Desak Usut Dugaan Penimbunan Solar di Madina, GRIB Jaya: Bisa Dijerat Pasal TPPU Jika Terbukti

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua OKK GRIB Jaya Mandailing Natal (Madina), Ahmad Lubis, mendesak Kapolres Madina untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilaporkan terjadi di wilayah Saba Purba, termasuk pihak yang disebut-sebut berinisial D atau Dayat.

“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal segera turun tangan dan memastikan dugaan penimbunan solar di Saba Purba ini diperiksa secara serius. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Lubis, Jumat (25/9/2026).

Baca juga:  Kominfo dan Pemko Padangsidimpuan Matangkan Persiapan Peringatan Maulid Nabi di Aula UIN

Menurutnya, dugaan penimbunan BBM ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat luas.

GRIB Jaya Madina juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum memberikan kejelasan.

Penting untuk dipahami, penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan di sektor migas.

Dalam penegakan hukum terbaru, Bareskrim Polri bersama PPATK secara tegas menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku mafia BBM bersubsidi.

Baca juga:  Lubuk Larangan Warisan Budaya Terancam, Bupati Saipullah: Kita Harus Selamatkan Kekayaan Ini

Langkah ini diambil untuk melacak aliran dana sekaligus menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut.

Ahmad Lubis menguraikan, dasar hukumnya jelas, yakni tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian, dugaan TPPU, yakni keuntungan hasil penjualan kembali solar subsidi secara ilegal dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana.

Baca juga:  KPKNL Padangsidimpuan Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Pelayanan Transparan dan Berintegritas

“Jika pelaku menempatkan, mentransfer, menyembunyikan, atau mengalihkan uang tersebut ke dalam aset maupun rekening, maka otomatis terjerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” papar Ahmad.

Penerapan pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memungkinkan negara menyita seluruh aset dan memblokir rekening yang terkait, dari pelaku lapangan hingga aktor di balik layar. (SN11)

Populer Minggu ini

Zelenskyy: Ukraina Resmi Raih Lisensi Rudal Patriot dari AS, Ini Dampak Geopolitiknya

SUMUTNEWS.CO, Medan - Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengumumkan bahwa...

BUKAN HANCUR, CUMA SEDANG DIALIHKAN

Oleh : Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Pernahkah Anda...

Meski Pendapatan Disesuaikan, Pemkab Madina Tetap Tambah Insentif Guru MDTA dan Pesantren Rp1,09 Miliar

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina)...

Diserang, Arab Saudi Bersama Pakistan dan Turki Matangkan Pakta Pertahanan Bersama

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Panglima angkatan bersenjata dari Arab Saudi,...

Penataan Pasar Gunungtua Masuk Tahap Transisi Relokasi, Pemkab Paluta Jamin Aktivitas Perdagangan Tetap Berjalan

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Penataan kawasan Pasar Gunungtua...

Berita Terkait