Sumutnews, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat poros pertahanan multilateral bersama Qatar, Turki, dan Pakistan.
Kesepakatan strategis ini disahkan secara serentak di Markas Komando Angkatan Bersenjata Qatar, Doha, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Perjanjian resmi tersebut dinamai Pakta Pertahanan Kuadrilateral untuk Keamanan dan Kemandirian Strategis. Dokumen diteken langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia bersama Menteri Pertahanan Republik Turki, Menteri Pertahanan Republik Islam Pakistan, dan Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar, disaksikan oleh perwakilan delegasi militer tingkat tinggi dari masing-masing negara.
Kerja sama multilateral ini ditetapkan berlaku efektif selama lima tahun, terhitung sejak 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2031. Pakta ini memuat klausul evaluasi menyeluruh setiap dua tahun serta opsi perpanjangan secara otomatis apabila disepakati oleh seluruh pihak sebelum masa berlaku berakhir.
Kerangka kerja empat negara ini berfokus pada lima pilar utama:
*Pengembangan dan Produksi Alat Utama Sistem Senjata* : Riset bersama dan manufaktur terpadu untuk platform pertahanan darat, kapal perang permukaan, teknologi radar, dan pesawat nirawak tempur.
*Alih Teknologi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia* : Program pertukaran insinyur militer, beasiswa pendidikan strategi pertahanan, dan integrasi rantai pasok industri pertahanan lokal keempat negara guna mengurangi ketergantungan pada rantai pasok eksternal.
*Latihan Militer Bersama Terpadu* : Pelaksanaan gladi taktis gabungan berskala besar lintas matra laut, udara, dan darat yang digelar bergantian di wilayah masing-masing negara secara rutin setiap dua belas bulan.
*Pengamanan Jalur Maritim dan Titik Rawat Strategis* : Koordinasi pemantauan rute navigasi maritim internasional, penangkalan pembajakan, dan perlindungan keamanan koridor pelayaran energi kritis.
*Operasi Siber dan Intelijen Pertahanan Kontraterorisme* : Pembentukan pusat pertukaran data taktis bersama untuk memitigasi serangan siber pada infrastruktur vital militer dan pencegahan ancaman transnasional.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia menyatakan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen doktrin pertahanan aktif yang mandiri.
Melalui pakta ini, Indonesia menargetkan percepatan penguasaan teknologi militer mutakhir sekaligus memperluas jejaring ketahanan regional demi menjaga stabilitas kawasan secara berdaulat. (SN17)