Ketidaksesuaian Pengurangan UKT Universitas Sumatera Utara

Oleh: Fawair Fauzi

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Bacaan Lainnya

SUMUTNEWS.CO – Medan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

“Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Kebijakan baru di Permendikbud tersebut meliputi UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Kemudian, mahasiswa tak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).

Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.

Hal ini tentunya banyak dialami oleh seluruh mahasiswa di Indonesia termasuk diantaranya mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang mengalami dampak dari pandemi Covid 19 ini.

Salah satu mahasiswa dari universitas tersebut mengaku keberatan atas kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi jumlah UKT, dengan begitu banyaknya persyaratan yang harus dilalui, rasanya tak sebanding dengan pengurangan tersebut dikarenakan ada beberapa poin dalam persyaratan yang dinilai tidak adil, adapun poin tersebut yaitu:

Mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara,Polri,TNI,Karyawan atau pimpinan BUMN/BUMD dan pejabat daerah/Negara.

Mahasiswa adalah tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan belajar lainnya

(Sumber: Surat edaran Univeristas sumatera utara Nomor : 7129/UN5.1.R1/SPB/2020 yang di tanda tangani oleh Prof.Dr.Ir.Rosmayati,MS.)

Nyatanya pandemi covid 19 telah memberikan dampak secara menyuluruh untuk berbagai macam kalangan manapun tanpa pandang bulu sekalipun. Namun hal ini menimbulkan pertanyaan untuk pihak USU, mengapa poin-poin tersebut justru seakan memojokkan pihak-pihak terkait yang nyatanya terkena dampak juga.

Adapun rincian pemotongan UKT USU bila disimulasikan:

UKT dengan Level 6= Rp 3.800.000 dan dibawah adalah UKT level 5 = Rp.3.100.000 selisih UKT berarti Rp.700.000 karena selisih antara UKT level 6 dan UKT level 5. Selisih UKT tersebut dengan pengurangan 50% hasilnya Rp.700.000 – 50% = Rp.350.000 

Dari sekian banyak persyaratan dan harus seleksi juga USU hanya mengurangi 50% dari selisih UKT 

Syarat ini tertuang dalam surat edaran dengan kalimat:

Pengurangan UKT diberikan sebesar 50% dari selisih UKT yang telah ditetapkan Universitas dengan UKT 1 (satu) level dibawahnya.

(Sumber: Surat Edaran Univeristas Sumatera Utara Nomor : 7129/UN5.1.R1/SPB/2020 yang di tanda tangani oleh Prof.Dr.Ir.Rosmayati,MS.)

Hal ini pastinya banyak menimbulkan kontra bagi karena dengan begitu banyaknya persyaratan yang dibuat untuk pengurangan UKT Universitas Sumatera utara, namun pengurangan yang ada justru hanya pada selisihnya saja setelah dikurangi 50%.

Padahal Kebijakan Kementrian pendidikan dan kebudayan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT.

Harusnya pihak univeristas lebih peka dalam membantu mahasiswa tanpa memandang dari kalangan mana mahasiswa tersebut berasal, karena tentu saja kalangan manapun pastinya sangat terkena dampak pandemi ini. Syarat-syarat yang begitu banyak tersebut justru dirasa kurang tepat melihat kondisi yang ada saat ini.

“Kami Mahasiswa meminta kepada universitas sumatera utara agar melakukan pengurangan UKT secara merata tanpa adanya syarat syarat yang begitu banyak,”Ujar Fawair Fauzy mahasiswa Teknik Sipil USU.

Editor : ARI

Komentar

Pos terkait