SumutNews.co, Medan— Di atas kertas, peta jaringan telekomunikasi Sumatera Utara tampak rapi. Namun di lapangan, ceritanya bisa bertolak belakang. Sebuah desa yang warganya sudah leluasa berselancar di dunia maya masih terdaftar sebagai wilayah tanpa sinyal atau blankspot. Sebaliknya, pemukiman terisolasi yang warganya kesulitan mencari sinyal justru luput dari catatan dinas.
Carut-marut pendataan inilah yang kini berusaha diurai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota bergerak cepat memutakhirkan data wilayah blankspot di daerah masing-masing.
“Masih ada wilayah yang sebenarnya sudah terjangkau sinyal, tetapi tercatat sebagai blankspot. Sebaliknya, wilayah yang benar-benar terisolasi justru luput dari usulan pembangunan,” ujar Erwin saat memimpin Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Blankspot Kabupaten/Kota se-Sumut di Aula Transparansi, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Medan, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Erwin, ketidakakuratan data menjadi batu sandungan utama dalam pemerataan akses digital di Sumatera Utara. Dampaknya fatal, yakni alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur jaringan dari pemerintah maupun operator seluler kerap tidak tepat sasaran. Proyek infrastruktur berisiko mendarat di wilayah yang tak lagi membutuhkan, sementara masyarakat di daerah terpencil tetap terisolasi dari akses informasi dan pelayanan publik digital.
Dalam klasifikasinya, Pemprov Sumut membagi titik buta sinyal menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah blankspot penuh, yang merujuk pada kawasan pemukiman atau fasilitas publik yang sama sekali tidak tersentuh sinyal seluler. Kategori kedua adalah blankspot parsial, yakni wilayah yang memiliki sinyal pada titik tertentu namun kondisinya tidak stabil atau hanya terbatas untuk layanan panggilan suara dan SMS.
Untuk menertibkan kesimpangsiuran ini, Pemprov Sumut mewajibkan setiap pemerintah kabupaten dan kota menunjuk tim teknis khusus. Tim tersebut bertanggung jawab melakukan verifikasi faktual di lapangan, melengkapi bukti dokumentasi yang valid, serta mencatat data koordinat spasial secara akurat.
Seluruh hasil verifikasi data wajib dimasukkan ke dalam platform Blankspot Sumut dan dipantau langsung secara real-time oleh pihak provinsi melalui dasbor SIGAP.
Langkah pembenahan data ini dipandang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kunci utama agar pembangunan infrastruktur digital di Sumatera Utara berjalan terarah dan merata. (SN06)