SUMUTNEWS.CO– Tanjungbalai. Sial betul nasib Muklis (43). Lagi asik jual sabu, dia langsung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjungbalai.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui Muklis sedang menjual sabu ke Mahyudi (41). Saat ditangkap polisi, Muklis dan Mahyudi langsung mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi, Mahyudi mengakui memiliki sabu yang dibelinya dari Muklis. Karena berada di lokasi yang sama, Muklis juga langsung ditangkap. Dia juga mengakui perbuatannya,” terang Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Kedua tersangka diamankan dari rumah Mahyudi di Jalan Jenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Senin (20/7). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu dan sejumlah uang hasil penjualan.
“Barang bukti 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,26 gram. 1 bungkus kertas warna coklat yg diduga berisikan ganja dengan berat kotor 1,49 gram. 1 buah timbangan elektrik, dan uang Rp. 180.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata Panjaitan.
Foto: Barang Bukti Narkoba (dok.Istimewa)
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Kepada para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs PASAL 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Panjaitan.
Editor : RML