SUMUTNEWS.CO – Sukabumi | Seorang kakek berinisial T (70) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diburu polisi. Pasalnya, pria lanjut usia ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak dibawah umur.
Informasi yang berhasil dihimpun sumutnews.id, dugaan aksi bejat kakek T diketahui setelah salah seorang korbannya mengeluh sakit. Ketika ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku jika kemaluannya dipegang kakek T.
Perbuatan keji ini disebut dilakukan di rumah kontrakan terduga pelaku. Setelah melakukan pelecehan, terduga pelaku disebut memberikan uang Rp. 5000 dan permen kepada korban.
“Atas peistiwa itu, orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya namun pelaku sedang tak berada di rumah kontrakan, ” ujar Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis yang diterima sumutnews.id, Jumat (31/7/2020).
Terduga pelaku yang masih diburu ini dapat dikenakan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya Pasal 81 dan 82. Terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : RML
Editor : ZAL
Komentar