SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan Agus Setiawan meminta Wali Kota Medan Rico Waas turunkan tarif parkir tepi jalan. Hal itu dinilai sangat memberatkan di tengah sulitnya ekonomi saat ini.
Diakui Agus, menaikkan tarif parkir dilakukan sebagai upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan ingin menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Begitupun, katanya, keinginan untuk mendongkar PAD itu justru membuat masyarakat Kota Medan makin tercekik.
“Kan masih banyak cara lain untuk meningkatkan PAD. Mari kita (Pemkot dan DPRD) duduk sama mencari sumber potensial untuk menambah PAD dari sektor parkir ini,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu menilai, kenaikan tarif parkir justru makin menguntungkan juru parkir (jukir) liar yang mengutip parkir tepi jalan.
Sebab, sebutnya, banyaknya laporan masyarakat diterima, justru para jukir liar tanpa menggunakan bed nama atau tanpa karcis juga mengutip parkir dengan tarif sama seperti yang di berlakukan Dishub Medan. “Artinya, ini sama saja retribusi parkir yang di harapkan bisa mendongkrak PAD justu tetap bocor. Sekali lagi, Wali Kota Medan harus tegas dan diminta untuk mengkaji ulang penerapan tarif parkir tepi jalan,” harapnya.
Legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota itu, menambahkan pihaknya akan mendorong Wali Kota Medan untuk menurunkan tarif parkir tepi jalan melalui pandangan umum fraksi pada rapat paripurna di DPRD Kota Medan.
Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemkot Medan menaikkan tarif parkir tepi jalan. Untuk roda 2 dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, roda 4 dari dari Rp3.000 menjadi Rp5.000. (SN01)
Komentar