LPSK Hadir di Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman sangat mengapresiasi atas hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumatera Utara dan membuka kantor di Kota Medan. Kehadiran lembaga nonstruktural ini diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan hukum bagi warga Kota Medan yang menjadi saksi maupun korban dalam suatu kasus hukum.

Apresiasi ini disampaikan saat Aulia Rachman menerima audiensi LPSK Republik Indonesia di Balai Kota Medan, Jumat (5/8). Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan LPSK Perwakilan Daerah Sumut yang telah hadir di Kota Medan, audiensi juga dilakukan untuk menjelaskan tupoksi dan kewenangan LPSK.

Bacaan Lainnya

Kedatangan LPSK dipimpin Dr Maneger Nasution MH MA selaku Wakil Ketua LPSK RI bersama Budi Achmad Johari sebagai Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK RI dan Erlince Ullie Artha Tobing selaku Sub Koordinator LPSK Perwakilan Daerah Sumut. “Sebenarnya kehadiran kami bukan karena ada kasus, tapi ingin silaturahmi sekaligus memperkenalkan LPSK sudah ada di Sumut,” kata Maneger Nasution.

Dengan adanya pertemuan ini, Manager mengakui Pemko Medan sangat terbuka kepada LPSK. “Kami berharap pertemuan ini menjadi hal awal dan berharap Pemko Medan menjadi mitra,” harapnya seraya selanjutnya memaparkan mekanisme dan teknis proses kinerja LPSK, mulai dari melindungi pelapor hingga peduli dengan psikologi korban tersebut.

Wakil Wali Kota Aulia Rachman mengungkapkan, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution selalu berupaya memberikan kenyamanan hingga kesejahteraan warga sesuai visi misi dan programnya. Terkait itulah, Aulia sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran LPSK di Kota Medan.

Dikatakan Aulia, Wali Kota dalam membangun Kota Medan mengusung semangat kolaborasi sekaligus mendukung hal positif demi kemaslahatan masyarakat Kota Medan. Oleh karenanya melalui pertemuan ini, Aulia berharap ada langkah dan formula yang akan dilakukan. “Kita harus mencari formula dan langkah apa saja yang dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK,” ungkap Aulia.

Sebagai langkah awal, kata Aulia, direncanakan digelar focus group discussion (FGD) atau pertemuan dengan LPSK untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan edukasi di lingkungan Pemko Medan. Oleh karenanya Aulia minta kepada Bagian Hukum Setda Kota Medan untuk mempersiapkan FGD tersebut. (SN01)

Komentar

Pos terkait