Menang Dalam Gugatan, Evi Novida Ginting Kembali Bekerja Sebagai Anggota KPU RI

Evi Novida Ginting (Dok.Nett)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Mulai hari ini, Senin (24/08/2020), Evi Novida Ginting akan kembali bekerja sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal ini karena telah ditetapkannya keputusan Presiden RI nomor 83/P tahun 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden nomor 34/P tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Keppres nomor 34/P tahun 2020 tersebut merupakan keppres tentang pemberhentian Evi Novida yang diterbitkan berdasarkan putusan DKPP yang menilai Evi Novida Ginting telah melakukan pelanggaran etik. Namun, Evi Novida menggugatnya memenangkannya dengan keluarnya putusan PTUN No 82/G/2020/PTUN-JKT yang membatalkan Keppres tersebut.

Kepastian mengenai kembalinya Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI ini dipertegas lagi dengan munculnya surat dari KPU RI nmor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2020 tersebut, Evi diminta segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

“Saya mulai bekerja kembali besok,” kata Evi Novida Ginting kepada seperti yang dikutip dari laman RMOLSumut, Minggu (23/08/2020) malam.

Editor: Why

Komentar

Pos terkait