SUMUTNEWS.CO, MEDAN -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Medan yang diajukan oleh pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani). Dengan begitu KPU akan segera menetapkan pasangan Rico Waas-Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Penolakan itu disampaikan hakim MK lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025. Kuasa Hukum Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, mengatakan putusan tersebut artinya secara otomatis memenangkan paslon mereka.
“Alhamdulillah wa syukurillah ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak berterima. Artinya apa, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima. Karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158,” ujarnya kepada wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).
Lewat putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan. “Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi wali kota Medan dan amanah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia.
Penetapan
Anggota KPU Medan Bobby Dalimunthe, membenarkan ihwal putusan sela dari MK atas sengketa Pilkada Medan ini. “Iya, kami sudah sama-sama menyaksikan dan mendengarkan bagaimana tadi putusan dari MK dibacakan. Artinya permohonan gugatan dari pemohon ditolak oleh MK,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Bobby juga mengungkapkan setelah ini pihaknya akan segera melaksanakan penetapan wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih periode 2025-2030. “Kami rencanakan besok (5 Februari 2025) akan melakukan penetapan tersebut. Mengenai lokasinya masih diupayakan oleh pihak sekretariat kami untuk acaranya besok,” pungkasnya.
Komentar